Royalti Batubara Diusulkan antara 14% -20%
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan tarif royalti di rentang 14%-20% bagi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kelak, tarif itu akan dikenakan setelah pemegang PKP2B mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pengusaha mengusulkan tarif royalti progresif dengan mengacu pada indeks Harga Batubara Acuan (HBA). Ada empat rentang tarif yang diusulkan. Pertama, jika harga batubara di bawah USS 70 per ton, maka tarif royalti yang dikenakan untuk batubara yang dijual di pasar domestik sebesar 14%, begitu pula untuk batubara ekspor.
Kedua, jika harga di rentang USS 70 per ton-USS 80 per ton, maka usulan royalti untuk domestik 14% dan ekspor 16%. Ketiga, saat harga USS 80 per ton-US$ 90 per ton, royaltinya 14% untuk domestik dan 18% untuk ekspor. Keempat, jika harga di atas US$ 90 per ton, maka royalti domestik sebesar 14% dan ekspor 20%.
Sebelumnya Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bilang, perubahan tarif royalti bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti lantaran ada perubahan status batubara, dari semula barang bukan kena pajak menjadi barang kena pajak.
Postingan Terkait
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023