;

Tarif Royalti Batubara Akan Ikuti Naik Turun Harga

Tarif Royalti Batubara Akan Ikuti Naik Turun Harga

Pemerintah sedang menyusun skema baru penarikan royalti dari batubara dan emas. Kelak, tarif royalty komoditas itu akan mengikuti harga pasar.

Di aturan lama (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM), tarif royalti batubara ditetapkan berdasarkan kandungan kalori.

Saat ini, tarif royalti untuk pemegang IUP bervariasi, yakni 3%, 5% dan 7% tergantung kualitas kalori batubara. Sedangkan tarif royalti untuk pemegang PKP2B generasi 1, 2 dan 3 sebesar 13,5%.

Kini, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM sedang menggodok skema tarif royalti dengan merevisi PP No 81/2019. Namun Johnson belum bersedia menjelaskan skema perubahan tarif royalty batubara.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, para pengusaha batubara pemegang PKP2B sudah mengusulkan skema tarif royalti ke pemerintah. Usulannya antara lain, jika harga batubara acuan di atas US$ 90 per ton, tarifnya 14% untuk batubara yang dijual di pasar domestik dan tarif 20% untuk batubara ekspor.

Selain batubara, pemerintah ingin mengerek tarifroyalti emas ketika harganya di atas US$ 1.700 per ons troi. Namun Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno meminta pemerintah meninjau lagi rencana itu. Pasalnya, kenaikan royalti bisa memberatkan pelaku usaha.


Download Aplikasi Labirin :