;

Benang Kusut Royalti Musik

Lingkungan Hidup Yoga 14 May 2023 Kompas
Benang Kusut Royalti Musik

Gaduh persoalan pembayaran royalti music antara pentolan Dewa 19,Ahmad Dhani, dan mantan vokalisnya, Once Mekel, beberapa waktu lalu cukup menyedot perhatian publik. Teranyar, Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 ciptaannya. Dhani merasa lagu-lagunya dibawakan oleh Once tanpa royalti yang dibayarkan kepadanya, dan hal itu konon telah berlangsung sejak tahun 2010. Padahal, mungkin, karya Dhani hanya akan menjadi karya biasa jika penyanyinya bukan Once Mekel. Kita melupakan bahwa urusan music bukan hanya tentang kualitas karya, melainkan bagaimana musik itu dimainkan, dan yang lebih penting: siapa yang membawakannya. Walau Dewa 19 tanpa Once berarti bukan Dewa 19.

Masalah royalti musik di hari ini seolah tak kunjung usai. Negara sejatinya menghadirkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki mekanisme rinci dalam memungut royalti musik untuk kemudian diserahkan kepada pemegang hak cipta karya (baca PP No 56/2021). Namun, selama ini wilayah kerjanya justru tampak sebagai mediator yang memediasi pertikaian antara pengkarya (pemegang hak cipta) dan musisi pengguna. Gaduh tentang royalti musik itu pun terjadi justru di Ibu Kota, dalam scope-nya yang terbatas, semata melibatkan antar-”artis nasional”. Selebihnya publik, atau musisi di daerah masih adem ayem, membawakan atau menyanyikan lagu-lagu tanpa takut tergugat oleh urusan royalti.

Pemungutan royalti menjadi persoalan kompleks manakala dihadapkan dengan sistem kontrol atau pengawasan minim. Hanya panggung-panggung music berskala besar saja yang dapat dijangkau dan diakses, sementara panggung musik di daerah sebaliknya. Apalagi, LMKN telah menetapkan bahwa event organizer (EO) diwajibkan membuat daftar susunan lagu-lagu yang akan dibawakan oleh artis atau penyanyinya. Susunan lagu-lagu itu disampaikan dan didaftarkan ke situs LMKN. Terakhir, pihak EO diwajibkan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut. Walaiu belum diketahui besaran royalti yang harus dibayarkan mengingat sebuah forum pertunjukan musik bergantung pada bebrapa hal, antara lain jumlah penonton yang hadir dan membeli tiket, kapasitas atau skala pertunjukan, harga tiket, durasi pertunjukan, dan tata kelola manajemen EO.

Kompleksitas pembayaran royalti menunjukkan bahwa musik bukan semata peristiwa estetik, melainkan juga peristiwa ekonomi yang membutuhkan perhatian khusus. Ironisnya, sering kali sebuah kebijakan atau aturan disusun dengan semakin detail, pelaksanaannya juga akan semakin ribet dan melelahkan. Lebih penting lagi adalah siapa yang dengan sukarela menjadi ”polisi pencatat royalti” di lapangan? Pengawasan terhadap penggunaan lagu jika dibebankan pada publik juga menjadi buah simalakama karena, pada satu sisi, publik ingin mendapatkan karya-karya monumental. Dan untuk mendapatkan karya demikian, apresiasi pada pencipta (pemegang hak cipta) mutlak diperlukan, dan salah satu jalannya adalah memberikan hak atas royalti dari karya-karyanya. Namun, pada sisi yang lain, publik masih termanjakan pada sesuatu yang bersifat gratisan, alias cuma-cuma. (Yoga)


Tags :
#Royalti
Download Aplikasi Labirin :