Mengejar Royalti Pengelola Lahan Negara
JAKARTA – Ratusan polisi berkumpul di dekat pintu masuk The Sultan Hotel and Residence Jakarta sejak Rabu pagi, 4 Oktober lalu. Mereka bersiaga mengamankan lokasi hotel bertaraf internasional itu setelah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco, perusahaan yang menaungi Hotel Sultan, mengosongkan lahan di kawasan tersebut. Saor Siagian, pengacara PPKGBK, mengatakan bahwa pengosongan lahan dilakukan karena hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi PT Indobuildco telah habis masa berlakunya pada 2023. Selain pengosongan, PT Indobuildco tetap diharuskan membayar royalti yang nilainya masih dihitung berkisar Rp 600 miliar. ”Kewajiban ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin Nomor 1744 pada 1971,” ujar Saor dalam penjelasannya kepada Tempo, pekan lalu. Pembayaran royalti menjadi kewajiban PT Indobuildco seiring dengan terbitnya izin dari Gubernur Ali Sadikin kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan tanah Blok 15 Komplek Gelora Bung Karno. (Yetede)
Tags :
#RoyaltiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023