Target Produksi Turun, Royalti Malah Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki amunisi baru untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui implementasi tarif royalti baru di sektor mineral dan batu bara (minerba), menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menggantikan PP No. 26 Tahun 2022, dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Tarif royalti kini ditetapkan berdasarkan jenis, kadar, serta lokasi penambangan, dengan besaran bervariasi antara 1,5% hingga 19%, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara serta mendorong pengusaha untuk lebih fokus pada hilirisasi dan pasar domestik. Namun, kalangan industri minerba menilai tarif ini berpotensi menekan ekspor di tengah tren penurunan harga komoditas global. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, dituntut untuk mensosialisasikan kebijakan ini secara terukur, mengingat target PNBP sektor minerba 2025 dipatok sebesar Rp87,48 triliun—lebih rendah dari capaian dua tahun sebelumnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023