;

Perkara Suap, Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK

Politik dan Birokrasi Yoga 28 Dec 2021 Bisnis Indonesia
Perkara Suap, Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK

KPK resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak, terkait perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 di DJP. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Alfred yang saat itu menjabat Fungsional Kanwil DJP Jabar I  sudah menjadi terangka dari pengembangan kasus mafia pemeriksaan pajak yang telah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani selaku atasannya. Dari pemeriksaan, diduga banyak arahan Angin dan Dadan pada Alfred dan tim agar dilakukan penghitungan pajak sesuai keinginan WP yang menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar prosesnya agar lebih rendah dari total kewjiban pajaknya. Alfred dan tim diduga menerima 625.000 Dolar Singapura.Alfred sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan Ridwan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak DJP atau Kepala Pjak Bantaeng Sulsel sampai mei 2021. Wawan ditahan KPK 11 November 2021 sedang Alfred ditahan KPK 27 Desember 2021. Sebelumnya KPK telah menahan 6 tersangka lain, yaitu Angin Prayitno Aji (API), Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR), Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa WP serta 3 konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Magrib (AIM) dan Agus Susetyo (AS). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :