Pungutan PPN PMSE Mencapai Rp 9,17 Triliun per Oktober
PPN yang dipungut ke 111 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 9,17 triliun sampai akhir Oktober 2022. Perinciannya, setoran PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, 2021 sebesar Rp 3,9 triliun, dan per 31 Oktober 2022 sebesar Rp 4,53 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, hingga 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Adobe Systems Software Ireland Limited. Sesuai PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.
Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. “Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neilmaldrin seperti dilansir Antara. Ke depan, dia mengatakan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan menunjuk pelaku usaha PMSE menjual maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memungut PPN. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023