;

Polemik Coretax DJP dan Kasus Paten

Polemik Coretax DJP dan Kasus Paten
Proyek Coretax DJP, yang seharusnya menjadi sistem administrasi perpajakan canggih, justru menuai banyak masalah teknis dan kontroversi. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini mengalami bug, akses lambat, dan sering eror, sehingga menghambat aktivitas perpajakan dan dunia usaha. Padahal, proyek ini menelan anggaran Rp 2,17 triliun dan dikerjakan oleh LG CNS, perusahaan yang sebelumnya pernah tersandung kasus pelanggaran paten.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengkritik bahwa masalah utama Coretax terletak pada Ditjen Pajak sebagai pemilik proses bisnis dan vendor implementornya, yaitu LG CNS-Qualysoft Consortium. Sistem ini disebut sebagai perangkat lunak siap pakai (COTS), tetapi menggunakan tolok ukur perpajakan Austria, yang regulasinya jauh lebih sederhana dibandingkan Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem ini benar-benar bisa diadaptasi untuk perpajakan Indonesia yang lebih kompleks.

Selain itu, IWPI juga melaporkan dugaan korupsi dalam proyek ini ke KPK, terutama terkait keterlibatan 169 pegawai Kementerian Keuangan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 483/KMK.03/2020. Meski memiliki banyak personel, sistem ini tetap bermasalah, memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengelolaannya.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai bahwa proyek ini dieksekusi dengan tergesa-gesa tanpa perencanaan matang. Ia bahkan menyarankan agar pemerintah menunda pembayaran kepada pengembang sampai ada perbaikan dan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax DJP.
Tags :
#DJP
Download Aplikasi Labirin :