Dugaan Korupsi Coretax DJP Jadi Perhatian KPK
Implementasi sistem administrasi pajak Coretax DJP mengalami banyak kendala teknis sejak mulai digunakan pada 1 Januari 2025, meskipun proyek ini menelan biaya lebih dari Rp 1,3 triliun. Akibatnya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) yang dipimpin Rinto Setiyawan melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IWPI menyebut banyak fitur dalam aplikasi ini tidak berfungsi, sehingga beberapa pengusaha kena pajak (PKP) besar justru diizinkan kembali menggunakan sistem lama.
IWPI juga menyerahkan empat alat bukti, termasuk dokumen tender, bukti malfungsi aplikasi, berita media, serta saksi dan ahli yang siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh KPK. Rinto menilai kondisi ini tidak masuk akal, mengingat Coretax disebut sebagai sistem canggih namun tetap mengalami banyak gangguan.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbaikan terhadap berbagai masalah teknis dalam sistem, seperti validasi wajah, pengunggahan dokumen, serta pengelolaan faktur pajak. Ia menegaskan bahwa Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem informasi perpajakan agar lebih maju.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan IWPI sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam digitalisasi administrasi perpajakan, terutama dalam memastikan transparansi, efektivitas, serta integritas proyek besar seperti Coretax DJP.
Tags :
#DJPPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023