DJP
( 45 )DJP Hadapi Dua Tantangan Utama Terkait Ekonomi Digital
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyambut era ekonomi digital. Pertama, bagaimana Ditjen pajak dapat mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak serta menghadirkan sistem perpajakan yang lebih baik. Tantangan kedua, adalah bagaimana mengembangkan administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar ke depan layanan informasi pajak dapat terintegrasi dengan baik, sehingga mampu meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun untuk DJP sendiri.
Pajak Ekonomi Digital Tetap Menggiurkan
Ditjen
Pajak mencari cara agar bisa menggali potensi pajak dari ekonomi digital.
Ditjen Pajak mulai menyiapkan perangkat dan regulasi untuk mengejar pajak
ekonomi digital. Dirjen Pajak mengakui ada tantangan besar dalam menarik
pajak digital, yakni regulasi adil, kompetitif, memberi kepastian hukum,
memudahkan kepatuhan pajak, dan sistem yang baik. Selain itu, perbedaan model
ekonomi digital dan konvensional juga menjadi tantangan tersendiri. Menkeu
sempat merilis aturan pajak digital melalui PMK 210/2018, namun dibatalkan
sebelum berlaku. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute menyatakan,
Indonesia bisa meniru negara yang sudah menerapkan pajak digital, seperti
India dan Perancis. Sementara itu, Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur &
Cyber Security Asosiasi E-Commmerce Indonesia (idEA) menyatakan pelaku e-commerce siap membantu pemerintah
dalam pajak digital. Namun dia berharap, pemerintah bersikap adil dan fair
terhadap setiap sektor di ranah ekonomi digital.
Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga
Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.
Setoran Lesu, Pajak Belum Siapkan Skenario Cadangan
Penerimaan pajak kuartal I tahun ini terpengaruh perlambatan ekonomi dan kebijakan restitusi PPN dipercepat. Hanya saja, pemerintah belum menyiapkan rencana cadangan untuk mengatasi lesunya penerimaan negara ini. Ditjen Pajak Kemkeu mengaku belum ada strategi baru untuk memacu penerimaan perpajakan tahun ini. Kantor pajak akan berupaya genjot penerimaan melalui peningkatan extra effort. Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengingatkan upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak bisa berdampak negatif terhadap iklim usaha. Piter memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai 90%-95% dari target, sedangkan defisit anggaran akan melebar ke kisaran 2%-2,5% terhadap PDB.
Ditjen Pajak Buru Perusahaan Sawit di Riau
Ditjen Pajak menggandeng pemerintah daerah di seluruh provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pajak ingin membidik setoran perusahaan sawit yang banyak beroperasi ilegal di Riau. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau 2018 terdapat sejuta hektar perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin. Nah, dengan kesepakatan ini, Pemda berkomitmen melakukan tukar menukar data untuk mendukung pengumpulan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pemda juga akan memastikan perusahaan yang beroperasi memiliki izin.
Sistem Sempat Ngadat, Pelaporan 2 Mei Bebas Sanksi
Ditjen Pajak memberi kelonggaran dalam pelaporan SPT wajib pajak badan. Ditjen Pajak tidak akan memberi sanksi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN hingga 2 Mei 2019. Dispensasi itu diberikan lantaran ada gangguan sistem e-filing di Ditjen Pajak jelang batas akhir pelaporan 30 April.
Restitusi Gede Tambang & Pengolahan
Restitusi pajak yang membludak membuat realisasi penerimaan pajak kuartal pertama tahun ini loyo. DJP mencatat realisasi restitusi pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun atau tumbuh 47,83% y.o.y. Secara sektoral, perkebunan dan industri sawit serta pertambangan termasuk yang restitusinya terbesar. Restitusi pajak di sektor pertambangan meningkat 43,5%, sedangkan pada sektor industri pengolahan melonjak 60,6% y.o.y. Direktur CITA menilai, kebijakan percepatan restitusi pajak sejatinya bagus untuk arus kas wajib pajak. Namun pemerintah tetap perlu mengantisipasi kecenderungan peningkatan restitusi sepanjang tahun ini.
Tax to take center stage in debate
Taxation is expected to be one of the topics that could take center in the last presidential debate on April 13, especially issue about the separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry. At a recent campaign event in West Kalimantan, Sandiaga promised to separate the Taxation Directorate Generala form the Finance Ministry. Sandiaga was highlighting the long-promised plan to establish a special taxation body similar to the US' Internal Revenue Service. The separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry was among President Joko "Jokowi" Widodo's campaign promises in 2014 and was included in his campaign's Nawa Cita.
Misbakhun, Jokowi-Ma'ruf campaign team spokes person, argued that elevating the status of the Taxation Directorate General would allow greater flexibility for the body in several key areas, such as in tax collection and administration as well as mobilization and recruitment of its workforce.
Campaign team member for the Prabowo-Sandi ticket Haryadin Mahardika said separately that the upgrade in status to a special taxation body would mean the body could quickly adjust its resources to better respond to the challenges of tax collection. Besides, the separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry will serve business interests as it will guarantee better services for taxpayers.
However, Indonesian Employers Association chairman Hariyadi Sukamdani disagreed, arguing that the establishment of new body would add another bureaucratic layer that businesses would have to deal with. Managing partner of the DDTC, Darussalam said, the separation of Taxation Directorate General from the Finance Ministry would allow greater discretion of the body over its organization, human resources and budgetary needs.
[Opini] Menuju Reformasi Perpajakan Jilid Empat
oleh: Benny Gunawan (Staf Pengajar di Politeknik Keuangan Negara STAN)
Reformasi perpajakan pertama berlangsung pada medio 1980-an, dilanjutkan reformasi kedua tahuna 2000-an. Sementera reformasi jilid ketiga dilakukan sejak 2015. Setelah berlangsung hampir empat tahun, perlu dilihat lagi kinerja penerimaan perpajakan, mengingat tantangan ke depan semakin besar.
Salah satu penyebab rendahnya pencapaian target penerimaan pajak adalah besarnya restitusi. Permohonan restitusi yang seharusnya bagian dari pelayanan, justru menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, pengadministrasian PNBP yang menyebar di berbagai kementerian/lembaga menambah biaya kepatuhan. Seharusnya pelayanan komprehensif bisa dilakukan oleh DJP, sebagaimana yang dilakukan Inland Revenue di Inggris atau Internal Revenue Services di AS. Hal itu bisa terwujud dengan pembentukan Badan Perpajakan Nasional.
[Opini] Menuju Reformasi Perpajakan Jilid Empat
oleh: Benny Gunawan (Staf Pengajar di Politeknik Keuangan Negara STAN)
Reformasi perpajakan pertama berlangsung pada medio 1980-an, dilanjutkan reformasi kedua tahuna 2000-an. Sementera reformasi jilid ketiga dilakukan sejak 2015. Setelah berlangsung hampir empat tahun, perlu dilihat lagi kinerja penerimaan perpajakan, mengingat tantangan ke depan semakin besar.
Salah satu penyebab rendahnya pencapaian target penerimaan pajak adalah besarnya restitusi. Permohonan restitusi yang seharusnya bagian dari pelayanan, justru menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, pengadministrasian PNBP yang menyebar di berbagai kementerian/lembaga menambah biaya kepatuhan. Seharusnya pelayanan komprehensif bisa dilakukan oleh DJP, sebagaimana yang dilakukan Inland Revenue di Inggris atau Internal Revenue Services di AS. Hal itu bisa terwujud dengan pembentukan Badan Perpajakan Nasional.
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023








![[Opini] Menuju Reformasi Perpajakan Jilid Empat](https://labirin.id/asset/Images/medium//fb10ddefc8bf84d51680b43cb24436df.jpg)