Restitusi Gede Tambang & Pengolahan
Restitusi pajak yang membludak membuat realisasi penerimaan pajak kuartal pertama tahun ini loyo. DJP mencatat realisasi restitusi pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun atau tumbuh 47,83% y.o.y. Secara sektoral, perkebunan dan industri sawit serta pertambangan termasuk yang restitusinya terbesar. Restitusi pajak di sektor pertambangan meningkat 43,5%, sedangkan pada sektor industri pengolahan melonjak 60,6% y.o.y. Direktur CITA menilai, kebijakan percepatan restitusi pajak sejatinya bagus untuk arus kas wajib pajak. Namun pemerintah tetap perlu mengantisipasi kecenderungan peningkatan restitusi sepanjang tahun ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023