;

Sistem Sempat Ngadat, Pelaporan 2 Mei Bebas Sanksi

Sistem Sempat Ngadat, Pelaporan 2 Mei Bebas Sanksi

Ditjen Pajak memberi kelonggaran dalam pelaporan SPT wajib pajak badan. Ditjen Pajak tidak akan memberi sanksi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN hingga 2 Mei 2019. Dispensasi itu diberikan lantaran ada gangguan sistem e-filing di Ditjen Pajak jelang batas akhir pelaporan 30 April.

Tags :
#Perpajakan #DJP
Download Aplikasi Labirin :