Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan Bertukar Informasi
Data milik DJP Kemenkeu dan BPJS Kesehatan akan diinterintegrasikan untuk membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Pertukaran informasi kedua lembaga dilakukan untuk meningkatkan level kepatuhan peserta JKN, sebagai bagian Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang diluncurkan 3 Februari 2022. Khusus untuk Menkeu, Presiden memberikan 4 instruksi, salah satunya terkait pertukaran data antara DJP Kemenkeu dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta JKN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini sudah terjalin kesepakatan kerja sama antara pihak direktorat dan BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, berbagai upaya juga akan dilakukan untuk memperluas kepesertaan program JKN. Kolaborasi pun akan diperkuat bersama lintas sektor untuk mendukung hal tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023