‘TITIK TERANG’ PENGUPAHAN
Kondisi pengupahan 2023 samar mulai terlihat. Kemarin, Senin (28/11), sejumlah pemerintah daerah telah merilis upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Namun, berapa besar upah yang diterima pekerja pada tahun depan masih harus menanti penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. UMK diajukan oleh bupati atau wali kota dan ditetapkan oleh gubernur. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi ketimbang UMP. Pun bila UMK telah dirilis, sejatinya masih ada potensi perubahan skenario pengupahan seandainya gugatan pengusaha atas Permenaker No. 8/2022 diloloskan Mahkamah Agung. Dus, situasi pengupahan pun masih amat dinamis. Berdasarkan pantauan Bisnis hingga kemarin pukul 21.00 WIB, mayoritas provinsi di Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2023 di atas 5%. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan penetapan UMP 2023 merupakan keputusan terbaik dari hasil negosiasi antara buruh, dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau, misalnya, tegas menolak penetapan UMP 2023 sebesar 8,61% dari Rp2,93 juta per bulan menjadi Rp3,19 juta per bulan. Wakil Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Riau Agus Setiawan menjelaskan pengusaha tetap meminta Pemprov Riau menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023