Buruh Turun ke Jalan, Pengusaha ke Pengadilan
Setelah melalui pembahasan yang alot, para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sesuai permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, semua kepala daerah mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Hanya, kenaikan UMP ini masih tetap menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan buruh. Bahkan, konflik antara dua kubu ini dipastikan bakal makin meruncing.
Dari kalangan buruh, misalnya, tetap menilai kenaikan UMP 2023 terlampau rendah. Dalam hitungan buruh, kenaikan UMP yang ideal berkisar antara 10%-13%. Hitungan itu berdasarkan inflasi yang diperkirakan tembus 6% hingga akhir tahun, plus pertumbuhan ekonomi 2022 yang diprediksi di angka 5%.
Penolakan dari kalangan pengusaha tak kalah kerasnya. Mereka bahkan langsung mendaftarkan gugatan uji materil Permenaker 18/2021 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (28/11) kemarin.
Kuasa Hukum asosiasi pengusaha Denny Indrayana menyatakan, permohonan gugatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023