;

Pengusaha Uji Aturan Upah

Ekonomi Yoga 29 Nov 2022 Kompas
Pengusaha Uji Aturan Upah

Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA, Senin (28/11). Selain melanggar sejumlah peraturan perundangan yang lebih tinggi, regulasi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi. Sepuluh asosiasi itu ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI),Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain itu, ada pula Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menunjuk firma Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) sebagai kuasa hukum.

Dalam keterangan persnya, firma hukum Integrity menilai Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 melanggar sejumlah peraturan perundangan. Peraturan yang dilanggar itu, antara lain, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, Menaker dinilai tidak berwenang mengatur upah minimum yang sudah didelegasikan pengaturannya dalam PP Pengupahan. Pengubahan kebijakan melalui Permenaker No 18/2022 tersebut dinilai mendadak dan tanpa sama melibatkan para pihak terkait,termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Hal itu dianggap membuat ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :