;
Tags

upah Minimum

( 140 )

Pengusaha Wajib Susun Struktur dan Skala Upah

KT1 17 Jul 2023 Investor Daily

JAKARTA,ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas  perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Kewajiban tersebut sesuai  dengan pasal 21 Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang  Pengupahan. "Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya asing, mengingatkan pada penyusunan strukturdan skala upah telah melalui proses survei upah," Jelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (15/72023). Dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah adalah akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaa berdasarkan  analisa dan evaluasi jabatan. Wamenaker berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat  terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan. (Yetede)

Pelanggaran Upah Buruh Bermunculan

KT3 05 Jun 2023 Kompas

Sejumlah dugaan pelanggaran bermunculan ketika Permenaker No 5 Tahun 2023 diterapkan. Pelanggaran itu, antara lain, ialah penerapan sepihak dan pemotongan upah hingga di bawah standar minimum. Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi Trisnanti mengatakan, salah satu perusahaan di Jakarta Utara memberlakukan sepihak Permenaker No 5 Tahun 2023. Per Juni 2023, upah para pekerja dipotong 25% dan hanya perlu bekerja empat hari per pekan.

”Ada sekitar 2.000 pekerja (di perusahaan itu) yang tersebar dalam empat serikat buruh. Dua serikat buruh sepakat dan dua lainnya tidak sepakat,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/6/2023). Perundingan antara perusahaan dan serikat buruh, lanjut Dian, belum selesai. Namun, perusahaan secara sepihak memberlakukan pemotongan upah dan jam kerja bagi semua buruh. Mulai Juni 2023, sejumlah pekerja hanya menerima upah Rp 3,6 juta per bulan. Jumlah ini di bawah standar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sekitar Rp 4,9 juta per bulan.

Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perushaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk membayarkan upah paling sedikit 75% upah yang biasa diterima pekerja. Aturan itu juga membolehkan perusahaan menyesuaikan waktu kerja kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per pecan untuk enam hari kerja dalam sepekan. Selain itu, ada pula opsi 8 jam per hari dan 40 jam per pekan untuk lima hari kerja dalam sepekan. Namun, penyesuaian upah dan waktu kerja harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja/buruh. (Yoga)


Upah yang Layak bagi Jurnalis Masih Jauh dari Harapan

KT3 12 Apr 2023 Kompas

Upah layak bagi jurnalis secara umum masih jauh dari harapan. Masih banyak jurnalis yang menerima upah jauh di bawah upah minimum daerah, apalagi dari kebutuhan hidup. Hasil Survei Upah Layak Jurnalis 2023 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menunjuk-kan, pada 2022, upah layak jurnalis di Jakarta dan sekitarnya yang Rp 8.090.000 per bulan naik menjadi Rp 8.299.229 per bulan pada 2023. Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim, Selasa (11/4) mengatakan, gaji jurnalis di Jakarta paling rendah Rp 2 juta per bulan dan paling tinggi Rp 8 juta per bulan. (Yoga)

Siap-Siap Upah Buruh Bakal Berubah Lagi

HR1 30 Mar 2023 Kontan (H)

Polemik penetapan upah minimum 2023 memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penggugat uji materiil terdiri dari 10 asosiasi pengusaha, antara lain: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia, hingga Perkumpulan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit. Persoalannya, UU Cipta Kerja yang jadi aturan induk PP itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga perlu perbaikan. Benar, pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini juga sudah dinyatakan sah DPR. Namun, saat ini, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga sedang dilakukan uji materiil di MK. Guna menjaga harmonisasi terkait pengujian HUM a quo, MA berpendapat harus menunggu putusan MK dalam mengadili perkara itu. Dengan alasan itu pula permohonan keberatan dari para penggugat tidak dapat diterima. Terbitnya putusan MA ini, polemik penetapan upah 2023 memasuki babak baru. Meski kalangan pengusaha yang diwakili Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani sebagai penggugat menerima putusan MA tersebut. "Kami menghormati putusan MA itu," sebut Haryadi kepada KONTAN. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsosnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyatakan, saat ini Kemnaker tengah memproses revisi PP 36/2021.

Penerapan Struktur Upah Belum Optimal

KT3 06 Jan 2023 Kompas

Kendati sejumlah regulasi mengamanatkan kebijakan struktur dan skala upah, implementasinya dinilai belum optimal. Tidak semua pengusaha mematuhi ketentuan untuk menciptakan sistem pengupahan berkeadilan. Lemahnya pengawasan pemerintah dinilai membuat pelaksanaannya lemah. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, di Jakarta, Kamis (5/1) menyatakan, struktur dan skala upah mulanya diwajibkan di PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu diperkuat melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Ketentuan tentang struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja di atas satu tahun. ”Walaupun diwajibkan, fakta yang kami temui menunjukkan, sedikit pengusaha memiliki struktur dan skala upah sehingga tidak ada kepastian kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun,” ujarnya. Lemahnya pengawasan pemerintah membuat praktik ketidakpatuhan struktur dan skala upah masih terjadi. Akibatnya, ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mendapat upah sebatas upah minimum. Menjelang akhir tahun 2022,

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan SK Gubernur Jabar No: 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jabar. SK ini ditetapkan 28 Desember 2022. Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dikonfirmasi pada Kamis menyatakan, keputusan itu memperkuat permenaker terkait struktur dan skala upah yang selama ini jarang diterapkan oleh pemberi kerja. Akibatnya, serikat pekerja selalu menggunakan upah minimum kabupaten sebagai upah sundulan. Keputusan gubernur itu, lanjutnya, bertujuan membantu menaikkan posisi tawar pekerja/buruh untuk dapat melakukan perundingan upah secara bipartit dengan pengusaha. (Yoga)


Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Kepastian

HR1 02 Jan 2023 Kontan (H)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklajut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), inkonstitusional bersyarat. Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Namun tak banyak berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam UU Ciptaker hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dalam formula perhitungan upah minimum. Kedua, kembali berlakunya pasal 64 yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur ketentuan pekerja alih daya atau outsourcing. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Hairul Fadhly Harahap bilang, subtansi Perppu telah mempertimbangkan tuntutan buruh.

Perppu Dianggap Belum Berpihak ke Pekerja

KT3 02 Jan 2023 Kompas

Kalangan serikat pekerja menilai, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 atau Perppu tentang Cipta Kerja belum memberikan perubahan signifikan yang berpihak kepada mereka. Proses penyusunan Perppu ini juga dianggap kurang konsisten dengan ketentuan yuridis yang ada sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/1/2023) memberikan contoh materi Perppu No 2/2022 yang dianggap belum berpihak pada pekerja. Soal upah minimum, misalnya. Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, formula penghitungannya menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Adapun dalam Perppu No 2/2022, formulanya mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Padahal, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak pernah kenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Adapun Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda.

Said menilai, pemerintah berpotensi mengubah-ubah aturan. Said mencontohkan soal alih daya. Pada UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022, prinsip alih daya diperbolehkan. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian  pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah pun menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam peraturan pemerintah. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, pemerintah semestinya menjalankan saja putusan MK, bukan malah menerbitkan Perppu. Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat hanya memasuki sisi formil saja, belum ke materi. Jadi, kebutuhan mendesaknya adalah menyelesaikan masalah hukum secara cepat. ”Setelah pemerintah dan DPR merevisi UU No 12 Tahun 2011 dengan memasukkan metode omnibus law, pemerintah seharusnya menindaklanjuti pembahasan materi UU Cipta Kerja dengan melibatkan masyarakat, terutama kelompok pekerja/buruh” tuturnya. (Yoga)


UMP Kaltara Tahun 2023 Naik di Atas 7 Persen

KT3 14 Dec 2022 Kompas

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di atas 7 %. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Haerumuddin, Selasa (13/12) mengatakan, UMP Kaltara 2023 ditetapkan Rp 3,2 juta. Angka itu naik 7,79 % atau Rp 234.964,67 dibanding UMP tahun 2022. ”Ini mulai berlaku 1 Januari 2023,” kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. (Yoga)

Kadin Minta Kepastian Hukum UMP Tahun 2023

KT1 07 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta ada kepastian hukum dalam penetapan formula upah minimum provinsi (UMP) 2023. Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang masih berlaku harus menjadi dasar kenaikan UMP tahun depan, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru sebelum dilakukan perbaikan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023-- yang diterbitkan setelah keputusan MK--tidak bisa digunakan sebagai dasar kenaikan upah minimum 2023. “Agar ada kepastian hukum untuk menjamin keberlangsungan investasi tahun depan, pengusaha menggugat atau melakukan uji materi (atas Permenaker tersebut ke Mahkamah Agung),” kata Ketua Umum Kadin Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat di Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Yetede)

Penyerapan Berisiko Susut

KT3 06 Dec 2022 Kompas

Asosiasi Pengusaha Indonesia memperkirakan serapan tenaga kerja akan tumbuh lambat pada 2023. Selain itu, penyusutan tenaga kerja juga bakal terjadi menyusul berkurangnya kapasitas produksi dan profit usaha serta kenaikan upah minimum. Dalam Kompas 100 CEO Forum pada 3 Desember 2022,  Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, upah minimum 2023 adalah kenaikan upah minimum signifikan yang pertama kali dalam tiga tahun terakhir sejak pandemi Covid-19. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Senin (5/12) mengatakan, ketidakpastian ekonomi global pada tahun depan masih tinggi. Dampaknya akan merembet ke perekonomian nasional kendati tidak akan resesi.

Perlambatan ekonomi di sejumlah pasar ekspor utama Indonesia tahun ini bakal berpengaruh ke kinerja industri. Trennya akan berlanjut tahun depan sehingga akan memengaruhi profit dan efisiensi usaha, termasuk tenaga kerja. ”Sejumlah industri pengolahan nonpangan berbasis ekspor dan padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil, mebel, dan alas kaki, mulai bertumbangan dan merumahkan pekerja pada tahun ini,” ujar Hariyadi dalam Seminar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2023 ”Mengelola Ketidakpastian Ekonomi di tahun Politik” yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) secara hibrida di Jakarta. Berdasarkan hasil riset dan survei internal Apindo Research Institute, perekonomian Indonesia pada 2023 diperkirakan tumbuh 5,1-5,65 %. Sebanyak 39,4 responden memperkirakan industri masih tumbuh 5 %. (Yoga)