;

Penerapan Struktur Upah Belum Optimal

Penerapan Struktur Upah Belum Optimal

Kendati sejumlah regulasi mengamanatkan kebijakan struktur dan skala upah, implementasinya dinilai belum optimal. Tidak semua pengusaha mematuhi ketentuan untuk menciptakan sistem pengupahan berkeadilan. Lemahnya pengawasan pemerintah dinilai membuat pelaksanaannya lemah. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, di Jakarta, Kamis (5/1) menyatakan, struktur dan skala upah mulanya diwajibkan di PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu diperkuat melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Ketentuan tentang struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja di atas satu tahun. ”Walaupun diwajibkan, fakta yang kami temui menunjukkan, sedikit pengusaha memiliki struktur dan skala upah sehingga tidak ada kepastian kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun,” ujarnya. Lemahnya pengawasan pemerintah membuat praktik ketidakpatuhan struktur dan skala upah masih terjadi. Akibatnya, ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mendapat upah sebatas upah minimum. Menjelang akhir tahun 2022,

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan SK Gubernur Jabar No: 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jabar. SK ini ditetapkan 28 Desember 2022. Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dikonfirmasi pada Kamis menyatakan, keputusan itu memperkuat permenaker terkait struktur dan skala upah yang selama ini jarang diterapkan oleh pemberi kerja. Akibatnya, serikat pekerja selalu menggunakan upah minimum kabupaten sebagai upah sundulan. Keputusan gubernur itu, lanjutnya, bertujuan membantu menaikkan posisi tawar pekerja/buruh untuk dapat melakukan perundingan upah secara bipartit dengan pengusaha. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :