;

Pengusaha Wajib Susun Struktur dan Skala Upah

Ekonomi Yuniati Turjandini 17 Jul 2023 Investor Daily
Pengusaha Wajib Susun Struktur dan Skala Upah

JAKARTA,ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas  perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Kewajiban tersebut sesuai  dengan pasal 21 Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang  Pengupahan. "Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya asing, mengingatkan pada penyusunan strukturdan skala upah telah melalui proses survei upah," Jelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (15/72023). Dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah adalah akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaa berdasarkan  analisa dan evaluasi jabatan. Wamenaker berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat  terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :