Pengusaha Wajib Susun Struktur dan Skala Upah
JAKARTA,ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya asing, mengingatkan pada penyusunan strukturdan skala upah telah melalui proses survei upah," Jelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (15/72023). Dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah adalah akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaa berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan. Wamenaker berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023