Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Kepastian
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklajut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
Omnibus Law
Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), inkonstitusional bersyarat.
Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Namun tak banyak berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni
pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam UU Ciptaker hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dalam formula perhitungan upah minimum.
Kedua, kembali berlakunya pasal 64 yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur ketentuan pekerja alih daya atau outsourcing.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Hairul Fadhly Harahap bilang, subtansi Perppu telah mempertimbangkan tuntutan buruh.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023