;

Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Kepastian

Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Kepastian

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklajut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), inkonstitusional bersyarat. Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Namun tak banyak berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam UU Ciptaker hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dalam formula perhitungan upah minimum. Kedua, kembali berlakunya pasal 64 yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur ketentuan pekerja alih daya atau outsourcing. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Hairul Fadhly Harahap bilang, subtansi Perppu telah mempertimbangkan tuntutan buruh.

Download Aplikasi Labirin :