Pelanggaran Upah Buruh Bermunculan
Sejumlah dugaan pelanggaran bermunculan ketika Permenaker No 5 Tahun 2023 diterapkan. Pelanggaran itu, antara lain, ialah penerapan sepihak dan pemotongan upah hingga di bawah standar minimum. Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi Trisnanti mengatakan, salah satu perusahaan di Jakarta Utara memberlakukan sepihak Permenaker No 5 Tahun 2023. Per Juni 2023, upah para pekerja dipotong 25% dan hanya perlu bekerja empat hari per pekan.
”Ada sekitar 2.000 pekerja (di perusahaan itu) yang tersebar dalam empat serikat buruh. Dua serikat buruh sepakat dan dua lainnya tidak sepakat,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/6/2023). Perundingan antara perusahaan dan serikat buruh, lanjut Dian, belum selesai. Namun, perusahaan secara sepihak memberlakukan pemotongan upah dan jam kerja bagi semua buruh. Mulai Juni 2023, sejumlah pekerja hanya menerima upah Rp 3,6 juta per bulan. Jumlah ini di bawah standar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sekitar Rp 4,9 juta per bulan.
Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perushaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk membayarkan upah paling sedikit 75% upah yang biasa diterima pekerja. Aturan itu juga membolehkan perusahaan menyesuaikan waktu kerja kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per pecan untuk enam hari kerja dalam sepekan. Selain itu, ada pula opsi 8 jam per hari dan 40 jam per pekan untuk lima hari kerja dalam sepekan. Namun, penyesuaian upah dan waktu kerja harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja/buruh. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023