upah Minimum
( 140 )UPAH MINIMUM 2023 : APINDO SESALKAN KENAIKAN 10%
Pengusaha menyesalkan terbitnya Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10%. Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius J. Supit menilai pemberlakuan peraturan itu hanya untuk mengakomodasi kepentingan buruh yang sedang bekerja, padahal UMP untuk membuka kepentingan pencari kerja. “Ini kok malah menaikkan itu yang saya tidak paham, dan ini mengorbankan kepentingan kelompok pencari kerja. Upah minimum adalah untuk orang yang mau bekerja. Coba misalnya saja orang yang sedang bekerja beberapa lama, terus dia pindah apakah mau digaji sama dengan pas awal?” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (20/11). Dia menambahkan, pelaku usaha di sektor padat karya akan sulit membuka lapangan kerja apabila kenaikan tersebut diberlakukan. Alasannya, untuk sektor garmen, sepatu, dan tekstil kini mengalami kelesuan akibat permintaan ekspor yang anjlok signifikan.
Upah Minimum Harus Pertimbangkan Kondisi Riil
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (16/11) di Jakarta, mengatakan, penetapan upah minimum provinsi harus mempertimbangkan kondisi riil, terutama kenaikan inflasi. Pihaknya berharap pemerintah tidak menggunakan PP No 36 Tahun 2021, tetapi kembali ke PP No 78 Tahun 2015 atau mengeluarkan peraturan baru khusus upah minimum tahun 2023. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai dasar cantolan PP No 36/2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Artinya, kata Said, PP tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum penghitungan dan penetapan upah minimum.
”Inflasi umum telah mencapai 6,5 %, lalu inflasi makanan tembus 15 %, transportasi 30 %, dan sewa rumah 12,5 %. Kenaikan upah minimum di bawah inflasi tersebut sangat tidak tepat,” ujar Said. Menurut dia, apabila penghitungan upah minimum kembali menggunakan PP No 78/2015, kenaikan upah minimum tahun 2023 bisa berkisar 13 %. Kenaikan ini diyakini mampu menutup daya beli pekerja yang sebelumnya sudah tergerus inflasi. Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, kenaikan upah minimum tahun 2023 bisa saja tidak murni berlandaskan PP No 36/2021, tetapi ada kombinasi kebijakan lain. ”Kalau daya beli pekerja turun, akan memengaruhi pertum buhan ekonomi. Karena 52 % pertumbuhan ekonomi dikontribusikan oleh konsumsi,” ujarnya. (Yoga)
UMP 2023 Berpotensi Naik
Pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan formula itu, UMP 2023 berpotensi naik. “Jika melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022, ada potensi kenaikan upah minimum tahun 2023,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/11). Mengutip data BPS, pertumbuhan ekonomi kuartal III-2022 mencapai 5,72%, sedangkan inflasi 5,71% pada Oktober 2022. Ida mengatakan, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dengan formula yang ditetapkan.
Dalam mekanisme penetapan UMP, Kemenaker telah menerima 20 jenis data dari BPS. Kemenaker, kata dia, juga telah mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan terkait seperti Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), kalangan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh. “Depenas memberikan masukan agar UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, perlu kepastian hukum atas gugatan UMP 2022 di beberapa wilayah,” kata Ida. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam menetapkan UMP 2023, Kemenaker telah melakukan serangkaian kegiatan, menyerap aspirasi publik, dan dialog, yang isinya berkaitan dengan sosialisasi mengenai filosofi upah minimum. Penetapan upah minimum akan dilakukan dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. (Yoga)
Upah Riil akan Naik di Tiongkok dan India
Hasil survei menunjukkan kendati masalah inflasi masih terus berdampak pada perekonomian global, Asia-Pasifik bakal menjadi satu-satunya kawasan yang mengalami pertumbuhan upah riil pada 2023. Menurut Laporan Tren upah (Salary Trends Report) tahunan yang dirilis perusahan data ECA International, rerata kenaikan upah riil yang merupakan pertumbuhan upah nominal dikurangi tingkat inflasi, diprediksi meningkat 1,3% di kawasan Asia Pasifik. Angka kenaikannya bahkan lebih tinggi dibandingkan wilayah-wilayah lain yang akan memperlihatkan penurunan upah riil rata-rata. Prediksi menunjukkan Eropa mengalami penurunan 1,5% sementara Amerika Utara dan Selatan turun 0,5%. Sedangkan Afrika dan Timur Tengah turun 0,1%. Ditambahkan oleh ECA, sebanyak delapan dari 10 negara teratas dengan kenaikan upah riil tertinggi secara global berasal dari kawa[1]san Asia-Pasifik untuk tahun ini.
“Dengan inflasi yang meningkat secara signifikan pada 2022, 78% negara yang disurvei mencatatkan penurunan upah yang nyata dan tidak ada negara Eropa yang mengalami kenaikan upah secara riil. Meskipun situasi global diperkirakan membaik tahun depan dengan kenaikan upah nominal yang lebih tinggi dan inflasi yang rerata lebih rendah, masih ada perkiraan penurunan 0,5% secara riil,” demikian penjelasan Lee Quane, direktur regional ECA International, yang dilansir CNBC. ECA international juga menyampaikan, laporan tahunan yang dirilis Senin (31/10) didasarkan pada informasi yang dikumpulkan dari lebih 360 perusahaan multinasional di 68 negara, India dan Tiongkok tertinggi di kawasan Asia-Pasifik, India tercatat bakal mengalami kenaikan upah riil terbesar 4,6%, disusul Vietnam sebesar 4%, dan Tiongkok dengan pertumbuhan 3,8%. Laporan itu turut memperlihatkan bahwa sebagian besar lokasi yang disurvei di Asia-Pasifik diproyeksikan mengalami laju pertumbuhan upah riil yang sama atau lebih tinggi pada 2023, seperti yang terjadi di tahun ini. (Yoga)
Kala Upah Tergerus Inflasi
Kalangan pekerja menuntut kenaikan upah di tengah tren inflasi yang terus membubung. Sebagai kompensasi lonjakan harga barang, buruh meminta kenaikan upah sebesar 13 % pada 2023. “Buruh sudah baik hati mengeluarkan angka 13 % karena, kalau dihitung, seharusnya kenaikannya mencapai 40 %,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, kepada Tempo, kemarin, 18 Oktober 2022. Angka 40 % merujuk pada kenaikan harga BBM 30 % ditambah tingkat inflasi hingga akhir tahun yang diprediksi mencapai lebih dari 6 % dan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata tahun ini sebesar 4 %. Setelah dirasionalisasi, hitungan kenaikan upah sewajarnya sebesar 13 % merujuk pada tingkat inflasi yang diperkirakan sebesar 6,5 %, pertumbuhan ekonomi 4,9 %, dan nilai produktivitas 1,6 persen. Hingga September 2022, tingkat inflasi Indonesia secara tahunan tercatat menembus 5,95 %.
Belum lagi proyeksi resesi pada 2023 mulai mengancam sektor ketenagakerjaan, antara lain prediksi maraknya gelombang PHK jika permintaan dalam negeri ataupun ekspor lesu. “Kami berharap pengusaha ataupun Kemenaker kali ini tidak bermain-main dengan dalih pandemi dan resesi global, sehingga mengulang kenaikan upah hanya 1-2 % tahun depan,” katanya. Kenaikan upah di kala tren inflasi tinggi sebelumnya turut menjadi sorotan PBB. Pakar kemiskinan PBB, Olivier De Schutter, mengungkapkan negara-negara di dunia harus memastikan kenaikan upah dan tunjangan sosial seiring dengan melonjaknya tingkat inflasi secara global. “Jika tidak, bukan tak mungkin masyarakat akan kelaparan dan jatuh ke jurang kemiskinan,” ucap Olivier dalam keterangan tertulis.. (Yoga)
Pakar PBB: Tunjangan dan Upah Harus Naik Sejalan Inflasi Tinggi
Pelapor khusus PBB urusan kemiskinan ekstrem dan HAM Olivier De Schutter mengatakan, seluruh negara harus memastikan tunjangan sosial dan upah naik seiring lonjakan inflasi tinggi. Jika tidak, masyarakat akan kelaparan atau membujur di rumahnya sendiri. “Ini bukan hiperbola bahwa kecuali para pemerintah menaikkan tunjangan dan upah sejalan kenaikan inflasi, nyawa-nyawa akan melayang,” ujar dia, seperti dikutip AFP di Jenewa, Swiss. Sebagaimana pandemi COVid-19, sekali lagi warga masyarakat paling rentan yang menanggung beban paling berat dari situasi dunia yang tidak menguntungkan. Krisis-krisis itu, kata De Schutter, akan menyebabkan 75-95 juta orang lagi di seluruh dunia jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem di tahun ini saja. “Baik itu di Eropa, yang inflasinya mencapai rekor 10 %, atau sub-Sahara Afrika, yang harga makanan melonjak 24 %, anggaran rumah tangga seluruh dunia semakin tercekik,” kata dia.
Artinya, lanjut De Schutter, makin banyak orang miskin akan kelaparan atau membujur kaku di musim dingin ini kecuali ada tindakan segera untuk meningkatkan pendapatan mereka. Para pakar di PBB bekerja independen. Mereka tidak mewakili badan global ini tapi diberi mandat untuk melaporkan temuannya kepada Dewan HAM PBB. De Schutter mendesak pemerintah di belahan bumi utara untuk bertindak cepat menginsulasi rumah-rumah sebelum musim dingin datang. “Jika tidak, wilayah tersebut akan ambruk karena tidak adanya kemauan politik. Pakar asal Belgia ini juga mendesak negara-negara untuk melibatkan warga miskin dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan harga-harga. (Yoga)
OPSI Minta Upah Minimum 2023 Naik 8-10%
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengusulkan Kementerian Kemenaker, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja (SP) menggunakan survei 64 item kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis penetapan upah minimum (UM) 2023. Dengan formula ini, OPSI meminta UM tahun depan naik 8-10%, di atas ketetapan pemerintah 1-2%. “Dengan menghitung inflasi yang terjadi pada pengeluaran pekerja/buruh, kenaikan UM 2023 berbasis survei KHL akan mampu mendukung daya beli pekerja/buruh, yang tahun ini sudah tergerus inflasi. Sebab, 64 KHL ini dikonsumsi oleh pekerja/buruh,” ucap Sekjen OPSI Timboel Siregar, Jumat (14/10).
Dia mengatakan, hasil survei itu perlu diadopsi gubernur sebagai landasan menentukan UM pada November 2022. Dengan begitu, kenaikan UM 2023 akan lebih obyektif. “Hasil tersebut diharapkan meniadakan perselisihan yang tiap tahun kerap terjadi,” kata dia. Dia mencatat, inflasi September 2022 secara tahunan yang mencapai 5,95% sudah menggerus kenaikan upah minimum 2022 yang rata-rata hanya 1,09%. Bahkan, daya beli akan lebih tergerus, setelah kenaikan harga BBM awal September 2022. Ini juga akan berdampak terhadap daya beli pekerja tahun 2023. Berdasarkan data BPS, inflasi bahan makanan sudah mencapai 9,02% pada September 2022. (Yoga)
Penetapan Upah Minimum Tetap Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021
Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional menegaskan, penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu tidak sesuai tuntutan serikat pekerja/buruh yang menginginkan agar regulasi tersebut tidak dipakai karena bakal semakin menurunkan daya beli yang sudah tergerus oleh inflasi. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/10) mengatakan, rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional berlangsung Kamis (13/10). Rapat ini dihadiri unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan Kemenaker, Kemenperin, Kemendag, dan BPS.
Penetapan upah minimum tetap mengacu PP No 36/2021 tentang Pengupahan merupakan satu dari tiga rekomendasi yang dihasilkan selama rapat. Apabila ada serikat pekerja/buruh menginginkan diskresi atau perubahan atas ketentuan upah minimum itu, Adi menegaskan, dewan tidak sepakat. ”Kita tidak bisa kembali memakai PP No 78/2015 tentang Pengupahan,” katanya. Rekomendasi kedua adalah mendorong mekanisme bipartit untuk urusan pengupahan, kecuali upah minimum. Rekomendasi ketiga adalah mendorong penetapan upah minimum tepat waktu, yaitu paling lambat 21 November 2022 untuk upah minimum. Sementara upah minimum regional ditetapkan paling lambat 30 November 2022. (Yoga)
KETENAGAKERJAAN : Depenas Kaji Kenaikan Upah
Dewan Pengupahan Nasional menyatakan ada peluang penetapan upah minimum 2023 bakal sama atau bahkan naik dibandingkan dengan tahun ini mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan peluang itu disampaikan setelah buruh menggelar aksi demontrasi di Jakarta menuntut salah satu kenaikan upah minimum 2023 hingga 13%. “Kami melakukan formulasi penetapan upah minimum. Adapun bila terjadi kenaikan, itu akan disesuaikan dengan kondisi dari sisi inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (12/10). Selain itu, dia menyatakan upah yang akan ditetapkan 2023 bisa terlihat dari kondisi ekonomi global saat ini.
Ruang Dialog Penetapan Upah Minimum Dibuka
Di tengah tren naiknya harga kebutuhan pokok, diskusi seputar kenaikan upah minimum menghangat lagi. Selama dua pekan ke depan, pemerintah akan membuka ruang dialog untuk menampung usulan dari berbagai pihak. Kenaikan upah minimum diharapkan tidak kembali berada di bawah tingkat inflasi. Kebutuhan untuk membuka ruang dialog itu menjadi kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang digelar di Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/9). Rapat internal selama 3,5 jam itu dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dan dihadiri perwakilan unsur serikat buruh dan pengusaha. Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah masih berpatok pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum upah minimum 2023. Namun, melihat tingginya pro kontra terkait regulasi turunan UU Cipta Kerja itu, pemerintah menilai perlu membuka ruang dialog lebih luas.
”Dialog itu harus merespons petisi dalam unjuk rasa kemarin. Selama ini, kan, belum ada kajian konkret, baru menolak. Kami akan dorong bagi yang merasa tidak cocok (dengan PP No 36/2021), seperti apa kajiannya? Supaya jangan ada kegaduhan dan kesan bahwa pemerintah diam saja tidak merespons,” kata Putri. Sebelumnya, PP No 36/2021 pernah dijadikan acuan dalam menetapkan upah minimum 2022. Saat itu, hasil perhitungan berdasarkan rumus baru menghasilkan persentase kenaikan upah minimum di bawah tingkat inflasi. Ditengah kenaikan harga BBM dan tren inflasi, muncul usulan supaya kebijakan pengupahan tahun depan tidak hanya berpatok pada formula baru dalam PP No 36/2021 agar laju kenaikan upah minimum tidak kembali berada di bawah inflasi. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022









