UPAH MINIMUM 2023 : APINDO SESALKAN KENAIKAN 10%
Pengusaha menyesalkan terbitnya Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10%. Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius J. Supit menilai pemberlakuan peraturan itu hanya untuk mengakomodasi kepentingan buruh yang sedang bekerja, padahal UMP untuk membuka kepentingan pencari kerja. “Ini kok malah menaikkan itu yang saya tidak paham, dan ini mengorbankan kepentingan kelompok pencari kerja. Upah minimum adalah untuk orang yang mau bekerja. Coba misalnya saja orang yang sedang bekerja beberapa lama, terus dia pindah apakah mau digaji sama dengan pas awal?” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (20/11). Dia menambahkan, pelaku usaha di sektor padat karya akan sulit membuka lapangan kerja apabila kenaikan tersebut diberlakukan. Alasannya, untuk sektor garmen, sepatu, dan tekstil kini mengalami kelesuan akibat permintaan ekspor yang anjlok signifikan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023