;

UMP 2023 Berpotensi Naik

Sosial, Budaya, dan Demografi Yoga 09 Nov 2022 Investor Daily
UMP 2023 Berpotensi Naik

Pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan formula itu, UMP 2023 berpotensi naik. “Jika melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022, ada potensi kenaikan upah minimum tahun 2023,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/11). Mengutip data BPS, pertumbuhan ekonomi kuartal III-2022 mencapai 5,72%, sedangkan inflasi 5,71% pada Oktober 2022. Ida mengatakan, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dengan formula yang ditetapkan.

Dalam mekanisme penetapan UMP, Kemenaker telah menerima 20 jenis data dari BPS. Kemenaker, kata dia, juga telah mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan terkait seperti Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), kalangan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh. “Depenas memberikan masukan agar UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, perlu kepastian hukum atas gugatan UMP 2022 di beberapa wilayah,” kata Ida. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam menetapkan UMP 2023, Kemenaker telah melakukan serangkaian kegiatan, menyerap aspirasi publik, dan dialog, yang isinya berkaitan dengan sosialisasi mengenai filosofi upah minimum. Penetapan upah minimum akan dilakukan dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. (Yoga)


Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :