Ruang Dialog Penetapan Upah Minimum Dibuka
Di tengah tren naiknya harga kebutuhan pokok, diskusi seputar kenaikan upah minimum menghangat lagi. Selama dua pekan ke depan, pemerintah akan membuka ruang dialog untuk menampung usulan dari berbagai pihak. Kenaikan upah minimum diharapkan tidak kembali berada di bawah tingkat inflasi. Kebutuhan untuk membuka ruang dialog itu menjadi kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang digelar di Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/9). Rapat internal selama 3,5 jam itu dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dan dihadiri perwakilan unsur serikat buruh dan pengusaha. Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah masih berpatok pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum upah minimum 2023. Namun, melihat tingginya pro kontra terkait regulasi turunan UU Cipta Kerja itu, pemerintah menilai perlu membuka ruang dialog lebih luas.
”Dialog itu harus merespons petisi dalam unjuk rasa kemarin. Selama ini, kan, belum ada kajian konkret, baru menolak. Kami akan dorong bagi yang merasa tidak cocok (dengan PP No 36/2021), seperti apa kajiannya? Supaya jangan ada kegaduhan dan kesan bahwa pemerintah diam saja tidak merespons,” kata Putri. Sebelumnya, PP No 36/2021 pernah dijadikan acuan dalam menetapkan upah minimum 2022. Saat itu, hasil perhitungan berdasarkan rumus baru menghasilkan persentase kenaikan upah minimum di bawah tingkat inflasi. Ditengah kenaikan harga BBM dan tren inflasi, muncul usulan supaya kebijakan pengupahan tahun depan tidak hanya berpatok pada formula baru dalam PP No 36/2021 agar laju kenaikan upah minimum tidak kembali berada di bawah inflasi. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023