Upah Minimum Harus Pertimbangkan Kondisi Riil
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (16/11) di Jakarta, mengatakan, penetapan upah minimum provinsi harus mempertimbangkan kondisi riil, terutama kenaikan inflasi. Pihaknya berharap pemerintah tidak menggunakan PP No 36 Tahun 2021, tetapi kembali ke PP No 78 Tahun 2015 atau mengeluarkan peraturan baru khusus upah minimum tahun 2023. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai dasar cantolan PP No 36/2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Artinya, kata Said, PP tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum penghitungan dan penetapan upah minimum.
”Inflasi umum telah mencapai 6,5 %, lalu inflasi makanan tembus 15 %, transportasi 30 %, dan sewa rumah 12,5 %. Kenaikan upah minimum di bawah inflasi tersebut sangat tidak tepat,” ujar Said. Menurut dia, apabila penghitungan upah minimum kembali menggunakan PP No 78/2015, kenaikan upah minimum tahun 2023 bisa berkisar 13 %. Kenaikan ini diyakini mampu menutup daya beli pekerja yang sebelumnya sudah tergerus inflasi. Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, kenaikan upah minimum tahun 2023 bisa saja tidak murni berlandaskan PP No 36/2021, tetapi ada kombinasi kebijakan lain. ”Kalau daya beli pekerja turun, akan memengaruhi pertum buhan ekonomi. Karena 52 % pertumbuhan ekonomi dikontribusikan oleh konsumsi,” ujarnya. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023