Kala Upah Tergerus Inflasi
Kalangan pekerja menuntut kenaikan upah di tengah tren inflasi yang terus membubung. Sebagai kompensasi lonjakan harga barang, buruh meminta kenaikan upah sebesar 13 % pada 2023. “Buruh sudah baik hati mengeluarkan angka 13 % karena, kalau dihitung, seharusnya kenaikannya mencapai 40 %,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, kepada Tempo, kemarin, 18 Oktober 2022. Angka 40 % merujuk pada kenaikan harga BBM 30 % ditambah tingkat inflasi hingga akhir tahun yang diprediksi mencapai lebih dari 6 % dan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata tahun ini sebesar 4 %. Setelah dirasionalisasi, hitungan kenaikan upah sewajarnya sebesar 13 % merujuk pada tingkat inflasi yang diperkirakan sebesar 6,5 %, pertumbuhan ekonomi 4,9 %, dan nilai produktivitas 1,6 persen. Hingga September 2022, tingkat inflasi Indonesia secara tahunan tercatat menembus 5,95 %.
Belum lagi proyeksi resesi pada 2023 mulai mengancam sektor ketenagakerjaan, antara lain prediksi maraknya gelombang PHK jika permintaan dalam negeri ataupun ekspor lesu. “Kami berharap pengusaha ataupun Kemenaker kali ini tidak bermain-main dengan dalih pandemi dan resesi global, sehingga mengulang kenaikan upah hanya 1-2 % tahun depan,” katanya. Kenaikan upah di kala tren inflasi tinggi sebelumnya turut menjadi sorotan PBB. Pakar kemiskinan PBB, Olivier De Schutter, mengungkapkan negara-negara di dunia harus memastikan kenaikan upah dan tunjangan sosial seiring dengan melonjaknya tingkat inflasi secara global. “Jika tidak, bukan tak mungkin masyarakat akan kelaparan dan jatuh ke jurang kemiskinan,” ucap Olivier dalam keterangan tertulis.. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023