;
Tags

upah Minimum

( 140 )

Program Pemerintah Agar BSU Perlu Menyasar Kelas Menengah

KT1 27 May 2025 Investor Daily (H)
Kebijakan pemerintah untuk memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) serta guru honorer, diperkirakan tidak  berdampak optimal terhadap peningkatan konsumsi masyarakat kelas menengah. Oleh karena itu pemerintah perlu menjaga keseimbangan  antara keberpihakan terhadap kelompok miskin dan keberlanjutan konsumsi kelompok produktif menengah, untuk menjaga fondasi pertumbuhan jangka menengah. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, BSU berperan sebagai jaring pengaman sosial sekaligus menstimulus konsumsi jangka pendek. Namun, karena batas  gaji maksimal  penerima berada berada pada Rp3,5 juta, maka kelompok yang masuk dalam segmen jelas menengah bawah hingga kelas menengah rentan  yang menghasilkan sedikit di atas ambang tersebut berisiko di atas ambang tersebut berisiko merasa tertinggak dan tidak terlindungi. Imbasnya, ini justru menciptakan ketimpangan kebijakan dalam kelas menengah itu sendiri. "Artinya, meskipun BSU bisa memperkuat konsumsi di segmen terbawah, pengaruhnya terhadap total konsumsi nasional akan akan terbatas jika segmen terbesar dari kelas menengah yakni pengeluran Rp 3 juta ke atas tidak ikut terdorong," kata Josua kepada Investor Daily. (Yetede)

Kenaikan UMP Berpotensi Tergerus Beban Pajak Yang Berlaku Tahun Depan

KT1 21 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Meski kebijakan ini membawa harapan baru di tengah ketidakpastian perekonomian global  serta tekanan berat pada industri dalam  negeri, kenaikan UMP berpotensi tergerus oleh beban pajak yang mulai berlaku pada tahun depan. Direktur Lembaga Kajian Next Policy Yusuf Wibisono menjelaskan, penetapan penaikan UMP pada 2025 menandai perubahan arah kebijakan yang berbeda dibandingkan era sebelumnya. "Jika melihat tren, sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pertumbuhan UMP mengalami kejatuhan tajam. Pada 2021, pertumbuhannya hanya 0,57%, bahkan pada 2022 hanya 1,41%, jauh dibawah inflasi yang mencapai 5,15%," jelas Yusuf. Dia menambahkan bahwa dalam konteks ini, kenaikan 6,5% pada 2025 di era pemerintahan  Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi meski masih jauh dari pertumbuhan UMP yang progresif seperti pada periode 2013-2016, dimana kenaikan rata-rata mencapai 16%. (Yetede)

Kenaikan UMP Berpotensi Tergerus Beban Pajak Yang Berlaku Tahun Depan

KT1 21 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Meski kebijakan ini membawa harapan baru di tengah ketidakpastian perekonomian global  serta tekanan berat pada industri dalam  negeri, kenaikan UMP berpotensi tergerus oleh beban pajak yang mulai berlaku pada tahun depan. Direktur Lembaga Kajian Next Policy Yusuf Wibisono menjelaskan, penetapan penaikan UMP pada 2025 menandai perubahan arah kebijakan yang berbeda dibandingkan era sebelumnya. "Jika melihat tren, sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pertumbuhan UMP mengalami kejatuhan tajam. Pada 2021, pertumbuhannya hanya 0,57%, bahkan pada 2022 hanya 1,41%, jauh dibawah inflasi yang mencapai 5,15%," jelas Yusuf. Dia menambahkan bahwa dalam konteks ini, kenaikan 6,5% pada 2025 di era pemerintahan  Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi meski masih jauh dari pertumbuhan UMP yang progresif seperti pada periode 2013-2016, dimana kenaikan rata-rata mencapai 16%. (Yetede)

Daftar Lengkap UMK Se-Jawa Barat 2025, Bekasi Tertinggi Pada 2024

KT1 20 Dec 2024 Tempo
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 27 kabupaten dan kota pada 2024. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan mengatakan, kenaikan UMK di seluruh kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu 6,5 persen. Keputusannya mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

“Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi serta perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” kata Teppy dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024.  Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?
Dalam beleid yang diteken di Bandung, pada Selasa, 17 Desember 2024 itu, disebutkan bahwa dari 27 kabupaten dan kota, UMK paling tertinggi diraih oleh Kota Bekasi, yaitu sebesar Rp5.690.752. Sementara yang paling rendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754.  UMK Jawa Barat 2025 berlaku untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat membayar upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (Yetede)

UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2025 Naik

KT1 20 Dec 2024 Tempo
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 29 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri Iklan. TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2025 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Besarannya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan nilai upah minimum pada 2024. “Gubernur memastikan bahwa benar, kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan dalam keterangannya, pada Rabu, 18 Desember 2024. Adapun UMK Kabupaten Bekasi 2025 adalah sebesar Rp5.558.514, atau naik Rp339.251 dari sebelumnya Rp5.219.263 pada 2024.

Sementara upah minimum di Kota Bekasi meningkat menjadi Rp5.690.752 dari sebelumnya Rp5.343.430, atau bertambah Rp347.322, serta menjadi UMK 2025 tertinggi di Indonesia.  KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 disebutkan bahwa UMK 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran UMK tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 1 Januari 2025.  “Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga, yang mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” bunyi Diktum Keempat beleid yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Bandung, Selasa, 17 Desember 2024. 

Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran nilai upah disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Diktum Ketujuh. (Yetede)

Upah Minimum Pekerja Sektoral Jakarta 2025 Sebesar Rp 5,5 Juta

KT3 17 Dec 2024 Kompas

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar sekitar Rp 5,5 juta. Besaran ini berlaku khusus untuk sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan UMSP dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024, berdasarkan rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Penetapan upah juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sektor industri pengolahan meliputi berbagai subsektor, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kimia dasar, hingga barang konstruksi seperti tiang beton dan kaca lembaran. Untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, upah minimum sektoral hanya berlaku untuk jasa perhotelan berbintang 4 dan 5. Adapun sektor jasa keuangan mencakup bank umum dan bank syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun, serta yang tidak melayani UMKM.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa kenaikan upah ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus daya saing usaha. Persentase kenaikan yang telah disepakati diharapkan dapat diterima oleh semua pihak. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai kebijakan nonupah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). (Yoga)


Respon Pekerja Setelah Upah Naik

KT3 09 Dec 2024 Kompas

Presiden Prabowo, Jumat (29/11) mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 % mulai 2025. Kebijakan itu disambut positif buruh, terutama yang masa kerjanya belum genap setahun. Respons mereka antara lain; “Harapan saya, untuk lowongan kerja tahun depan tidak lagi ada syarat batasan usia. Saya berniat mencari pekerjaan baru disebabkan untuk pekerjaan sekarang merasa stuck dan tidak dapat mengembangkan kemampuan yang saya miliki. Saya juga berharap ada kebijakan pengupahan yang semakin baik ke depan. Apabila saya mendapatkan pekerjaan baru disertai kesejahteraan yang lebih baik, situasi ini membantu saya mengasah keterampilan lebih bagus dan mendapatkan pengalaman baru,” ujar Aisah Nur (24) Karyawati swasta di Jakarta

“Saya menyambut baik kenaikan upah minimum 6,5 %. Namun, angka tersebut harus terus disesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus berubah, terlebih kebijakan pemerintah ke depan semakin membebani masyarakat, khusus kelas menengah. Harapannya, dengan adanya kenaikan upah, daya beli, khususnya bagi pekerja dan kelas menengah, bisa meningkat serta dapat membantu menjaga kesejahteraan. Jika dilihat dari situasi saat ini, kenaikan 6,5 % memang dapat membantu,” kata Shifa Nur Fadilla (25) Karyawati swasta di Jakarta. (Yoga)


UMP 2025 Naik

KT3 06 Dec 2024 Kompas

Warga, termasuk para pekerja kantoran yang pulang kerja, terlihat menyeberang jalan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut diatur upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Di tengah kenaikan UMP tersebut, kenyataannya warga Jakarta masih menghadapi tantangan pemenuhan standar hidup layak. (Yoga)

Solusi Kompromi untuk Upah Minimum 2025

HR1 05 Dec 2024 Bisnis Indonesia (H)

Keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5%. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024. Dalam kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memilih jalan tengah setelah mempertimbangkan usulan pengusaha yang meminta kenaikan 3% dan tuntutan pekerja yang meminta 10%.

Kebijakan ini juga menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mencakup beberapa pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tersebut merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 dipastikan menjadi Rp5,39 juta.


Menaker Resmi Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

KT1 04 Dec 2024 Tempo
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Dengan aturan ini, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen. “Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) permenaker tersebut, yang terbit hari ini, Rabu, 4 Desember 2024. Adapun, penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, formula penghitungan untuk UMP 2024 adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Hal ini diatur dalam Permenaker 51/2023.
 
Besaran kenaikan UMP 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024, setelah Presiden mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menterinya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Para menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yakni variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Indeks tertentu, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
 
Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur. Kemudian, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP. Mengacu pada pasal 5 permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024. Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu. Syaratnya adalah sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. (Yetede)