;

UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2025 Naik

 UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2025 Naik
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 29 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri Iklan. TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2025 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Besarannya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan nilai upah minimum pada 2024. “Gubernur memastikan bahwa benar, kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan dalam keterangannya, pada Rabu, 18 Desember 2024. Adapun UMK Kabupaten Bekasi 2025 adalah sebesar Rp5.558.514, atau naik Rp339.251 dari sebelumnya Rp5.219.263 pada 2024.

Sementara upah minimum di Kota Bekasi meningkat menjadi Rp5.690.752 dari sebelumnya Rp5.343.430, atau bertambah Rp347.322, serta menjadi UMK 2025 tertinggi di Indonesia.  KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 disebutkan bahwa UMK 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran UMK tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 1 Januari 2025.  “Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga, yang mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” bunyi Diktum Keempat beleid yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Bandung, Selasa, 17 Desember 2024. 

Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran nilai upah disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Diktum Ketujuh. (Yetede)
Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :