Daftar Lengkap UMK Se-Jawa Barat 2025, Bekasi Tertinggi Pada 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 27 kabupaten dan kota pada 2024. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan mengatakan, kenaikan UMK di seluruh kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu 6,5 persen. Keputusannya mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi serta perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” kata Teppy dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024. Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?
Dalam beleid yang diteken di Bandung, pada Selasa, 17 Desember 2024 itu, disebutkan bahwa dari 27 kabupaten dan kota, UMK paling tertinggi diraih oleh Kota Bekasi, yaitu sebesar Rp5.690.752. Sementara yang paling rendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754. UMK Jawa Barat 2025 berlaku untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat membayar upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (Yetede)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023