;

Upah Minimum Pekerja Sektoral Jakarta 2025 Sebesar Rp 5,5 Juta

Upah Minimum Pekerja Sektoral Jakarta 2025 Sebesar Rp 5,5 Juta

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar sekitar Rp 5,5 juta. Besaran ini berlaku khusus untuk sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan UMSP dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024, berdasarkan rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Penetapan upah juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sektor industri pengolahan meliputi berbagai subsektor, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kimia dasar, hingga barang konstruksi seperti tiang beton dan kaca lembaran. Untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, upah minimum sektoral hanya berlaku untuk jasa perhotelan berbintang 4 dan 5. Adapun sektor jasa keuangan mencakup bank umum dan bank syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun, serta yang tidak melayani UMKM.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa kenaikan upah ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus daya saing usaha. Persentase kenaikan yang telah disepakati diharapkan dapat diterima oleh semua pihak. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai kebijakan nonupah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :