UMP 2025 Naik
Warga, termasuk para pekerja kantoran yang pulang kerja, terlihat menyeberang jalan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut diatur upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Di tengah kenaikan UMP tersebut, kenyataannya warga Jakarta masih menghadapi tantangan pemenuhan standar hidup layak. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
30 Jun 2025
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023