upah Minimum
( 140 )UMP dan Tantangan Ketenagakerjaan
Setidaknya 30 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) pada Selasa (21/11) dengan kenaikan 1,2 % hingga 7,5 %. Penetapan UMP itu
mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan. Berdasarkan PP ini, formula penghitungan UMP ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi,
pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang meliputi tingkat penyerapan tenaga kerja,
rata-rata/median upah, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi
ketenagakerjaan. Kalangan dunia usaha umumnya menerima besaran kenaikan ini.
Sebaliknya, buruh menolak karena kenaikan UMP yang ditetapkan lebih rendah
daripada tuntutan mereka yang 15 %. Aksi protes buruh terjadi di sejumlah wilayah.
Beberapa serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa lebih besar untuk
mendesak agar tuntutan dipenuhi.
Tarik-menarik kepentingan antara buruh, dunia usaha, dan pemerintah
selalu terjadi dalam penetapan upsh minimum (UM), setiap tahun. Kita perlu
menjaga, jangan sampai momentum aksi buruh dimanfaatkan untuk kepentingan politik
sempit, dan akhirnya memicu situasi tak kondusif bagi hubungan industrial dan
perekonomian secara keseluruhan serta keberlanjutan perluasan lapangan kerja. Kenaikan
UM harus diletakkan pada konteks situasi riil yang dihadapi, tanpa meninggalkan
hakikat UM sebagai instrumen jaring pengaman yang melindungi buruh dari
eksploitasi. UM yang ideal tentu menjamin buruh hidup layak, tetapi tak
mengancam kelangsungan dunia usaha dan memungkinkan perekonomian tumbuh sehat.
Dengan demikian, dapat tercipta lapangan kerja bagi 7,86 juta orang yang masih
menganggur dan 2,2 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap
tahun. (Yoga)
UMP Naik di Bawah Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 berkisar 1,2 %
hingga 7,5 % atau Rp 35.750 sampai Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan
gaji aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebesar 8 %. Batas maksimal
penetapan UMP 2024 melalui SK Gubernur adalah 21 November pukul 23.59 WIB. Pemeprov
mengirimkan kopi SK Gubernur kepada Kemenaker. Hingga Selasa (21/11) pukul
19.00 WIB, 30 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024. Mereka juga
telah mengirimkan salinan tembusan SK Gubernur penetapan UMP 2024 kepada
Kemenaker. Dari 30 provinsi tersebut, persentase kenaikan UMP2024 terendah
adalah 1,2 % dan tertinggi 7,5 %.
Dari 30 provinsi, tiga di antaranya tak menetapkan UMP 2024
sesuai PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsoste Kemenaker Indah
Anggoro Putri mengatakan, tidak semua serikat pekerja/buruh sepakat dengan
formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP No 51/2023. Perbedaan
pandangan adalah bagian dari demokrasi. ”Kebijakan upah minimum hanya untuk
pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Tujuan upah minimum adalah
menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah
dan kemiskinan,” ujar Indah di Jakarta. (Yoga)
UPAH MINIMUM PROVINSI, Tarik Ulur Masih Terjadi di Sejumlah Daerah
Menjelang penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun
2024 pada Selasa (21/11), tarik ulur masih terjadi di sejumlah daerah.
Pemerintah diminta mengakomodasi aspirasi buruh sekaligus menjaga iklim perekonomian
yang kini sedang di tengah aneka tekanan. Di DKI Jakarta, dalam berita acara
Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI, Jumat (17/11), masih terdapat
beda pendapat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Unsur pengusaha
mengusulkan menggunakan PP No 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,20 yang diambil dari
angka pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga nilai UMP tahun 2024 jadi Rp
5,043 juta. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan besaran nilai UMP tahun
2024 naik 15 %, dengan rincian menggunakan formula inflasi 1,89 %, pertumbuhan
ekonomi DKI Jakarta 4,96 %, ditambah indeks tertentu 8,15 % menjadi Rp 5,63
juta.
Adapun unsur pemerintah DKI Jakarta memakai PP No 51/2023
dengan alfa 0,30 sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp 5,067 juta. Pj.
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa, menyatakan, dirinya telah menerima
rekomendasi UMP 2024 dari Dewan Pengupahan dan masih memprosesnya. Di Aceh,
Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi damai menuntut kenaikan UMP sebesar 15 % dari
upah sebelumnya atau Rp 512.049. Namun, hasil rapat Dewan Pengupahan Aceh, UMP
hanya naik Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.672 per bulan. Di Surabaya, Jatim,
kalangan pekerja menolak rencana penetapan UMP menggunakan formulasi PP No 51/2023.
Pekerja juga meminta kenaikan upah 15 %. Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia Jatim Jazuli mengatakan, kenaikan itu dihitung dari inflasi tahunan ditambah
pertumbuhan ekonomi pada tahun berjalan, prediksi inflasi, dan pertumbuhan
ekonomi 2024. (Yoga)
Bisnis Tak Tumbuh Maksi, Upah Buruh Naik Mini
Hari ini menjadi batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan, penetapan UMP diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan atau hari ini.
Hingga berita ini naik cetak pukul 23.00 WIB (20/11), baru beberapa provinsi yang menetapkan besaran UMP dengan kenaikan berkisar 2%-3%. DKI Jakarta yang menjadi barometer nasional dalam penetapan UMP belum mengeluarkan besarannya.
Sejauh ini baru beredar usulan terkait kenaikan UMP DKI Jakarta. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Pengusaha Nurjaman menyatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merekomendasikan kenaikan upah 2024 berdasarkan PP 51/2023.
Bila usulan ini dikabulkan, UMP Jakarta akan naik Rp 141.202, atau naik 2,88% dari UMP 2023 yang sebesar Rp 4.901.798. Bagi Apindo, usulan ideal di tengah kondisi bisnis yang tak bersahabat bagi pengusaha.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyebut, saat ini, kondisi dunia usaha dalam tekanan, terutama industri padat karya yang berorientasi ekspor. Saat ini, tengah terjadi pelemahan permintaan pasar global akibat perlambatan ekonomi dan situasi geopolitik yang dipenuhi konflik.
Dianggap terlalu rendah, usulan kenaikan upah dari pengusaha ini memancing reaksi buruh. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono menegaskan, telah mengusulkan penetapan alpha dalam formula penetapan UMP 2024 sebesar 8,15%.
Ketua Hippindo, Budihardjo Iduansjah mengatakan, anggota Hippindo mengikuti usulan Apindo dan Kadin terkait kenaikan UMP 2024. Menurutnya, bisnis ritel paska pandemi belum pulih 100%, sehingga sulit memenuhi tuntutan buruh dengan kenaikan upah 15%.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja juga mempercayakan pembahasan upah termasuk untuk peritel dan penyewa kepada Apindo dan Kadin.
GERAH KETOK UPAH
Penetapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bakal diketok pada November ini. Dua kepentingan saling berseberangan. Kalangan pekerja berharap kenaikan upah yang akan berlaku pada 2024 hingga digit ganda. Satu sisi, pengusaha mewanti-wanti agar kepala daerah membuat langkah bijak soal upah ini. Pebisnis menginginkan keputusan mengenai upah minimum tidak membebani dunia usaha dan mengganggu iklim investasi.
Penetapan Upah Minimum
Sesuai PP No 51 Tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) dan
upah minimum kabupaten (UMK) ditetapkan paling lambat pada 21 November dan 30
November. Kenaikan upah mempertimbangkan variabel alfa. Tapi banyak yang
pesimis karena penetapan upah minimum itu dirasa tidak mampu menutupi kebutuhan
hidup yang terus naik. Rukati (53), pekerja pabrik garmen di Tangerang, Banten,
mengatakan, “Kebutuhan rata-rata rumah tangga di Banten sudah di kisaran Rp 1,7
juta lebih. Harga-harga barang pokok cenderung bergerak naik. Tarif sewa kontrakan
juga naik. Formula penghitungan upah minimum yang memasukkan variabel inflasi,
pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) tidak saya pahami. Apalagi,
rentang nilai alfa dalam indeks itu tidak dijelaskan dasarnya apa. Pemenuhan
kebutuhan hidup layak sebaiknya jangan disamakan antara orang yang menganggur,
sendiri, dan berumah tangga.
Finda Alexandra Lenggu (33) Karyawan swasta, Surabaya, Jatim,
mengatakan, “Harapan saya, pastinya UMP bisa naik secara signifikan, mengingat
harga kebutuhan pokok juga naik dari hari ke hari. Tapi, pemerintah harus menghitung
kenaikannya baik-baik karena khawatir jika UMP naik terlalu tinggi, akan ada
banyak PHK. Menurut saya, kenaikan UMP tahun lalu kurang karena dengan gaji
sekarang, saya tidak bisa menabung banyak. Saya juga harus menyisihkan uang
untuk orangtua, ongkos transportasi, makan, belanja bulanan, bayar WiFi, BPJS,
dan hiburan. (Yoga)
PENETAPAN UPAH : REGULASI BARU PEREDAM SETERU
Sejak beberapa waktu terakhir, unsur pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi yang bergabung dalam Dewan Pengupahan bertemu. Mereka membahas mengenai usulan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP maupun upah minimum kabupaten/kota yang mesti diketok pada bulan ini. Aulia Hakim memimpin aksi sejak Oktober lalu. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah itu lantang menyuarakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan peningkatan kesejahteraan kaum pekerja dan buruh. Bersama para serikat buruh lainnya di Jawa Tengah, Aulia menuntut agar UMP untuk periode 2024 naik minimal 15%. Usulan itu yang harapannya didengar oleh Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana. “Dengan kenaikan minimal 15% upah 2024, buruh Jawa Tengah bisa sedikit bertahan hidup di kondisi harga-harga yang melambung tinggi. Dan yang terakhir, masa jabatan 1,5 tahun Pj. Gubernur Jawa Tengah akan selalu diingat oleh buruh,” kata Aulia lantang. Besaran kenaikan UMP minimal 15% seolah menjadi harga mati dari kalangan serikat pekerja. Suaranya hampir sama di setiap daerah, baik itu di Jateng, Jawa Barat, maupun Jawa Timur, wilayah yang menjadi kantong besar pekerja. Penetapan UMP bakal memantik dinamika yang bisa memanaskan suhu ketenagakerjaan di dalam negeri pada bulan ini. Apalagi, formula penetapan upah pada tahun ini mengacu pada regulasi anyar. Sejak 10 November 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Merujuk pada PP itu, penetapan UMP di tingkat provinsi mesti sudah diputuskan paling lambat 21 November.
Adapun upah minimum tingkat kabupaten/kota paling lambat diputuskan pada 30 November. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyatakan bahwa Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan UMP 2024 yang rencananya diumumkan pada 21 November 2023. “Untuk UMP 2024, kami mengacu pada rumus PP No. 51 Tahun 2023. Jika dihitung berdasarkan rumus itu, kenaikan UMP Jatim sekitar 2%—3% dari UMP 2023,” katanya kepada Bisnis, Jumat (17/11). Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan, penetapan upah di wilayah itu mengacu pada kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah. Menggunakan hitungan dalam ketentuan anyar itu, katanya kenaikan UMP di Jabar diperkirakan tidak lebih dari 5%. Adapun Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan penetapan UMP menyesuaikan dengan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat. “Ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Bey. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berharap Dewan Pengupahan benar-benar peka terhadap keadaan di daerah masing-masing dalam menerapkan formula variabel indeks tertentu dalam PP No. 51/2023. “Dengan adanya formula indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, Dewan Pengupahan diharapkan benar-benar peka terhadap keadaan di daerahnya tanpa tendensi untuk kepentingan stakeholder-nya saja,” kata Shinta kepada Bisnis, Jumat (17/11). Menurut Ketua Bidang ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, semua pihak harus mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan UMP maupun UMK untuk menjaga iklim usaha dan investasi tetap kondusif. “Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” kata Bob. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memproyeksikan rata-rata kenaikan upah nasional pada 2024 di kisaran 3,5%. Angka tersebut dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Buruh Minta UMP Jakarta Naik 15 Persen
Daerah Belum Tetapkan Upah Minimum
Dilema Formula Penetapan UMP 2024
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









