;

UPAH MINIMUM PROVINSI, Tarik Ulur Masih Terjadi di Sejumlah Daerah

UPAH MINIMUM PROVINSI, Tarik Ulur Masih Terjadi
di Sejumlah Daerah

Menjelang penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2024 pada Selasa (21/11), tarik ulur masih terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah diminta mengakomodasi aspirasi buruh sekaligus menjaga iklim perekonomian yang kini sedang di tengah aneka tekanan. Di DKI Jakarta, dalam berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI, Jumat (17/11), masih terdapat beda pendapat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Unsur pengusaha mengusulkan menggunakan PP No 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,20 yang diambil dari angka pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga nilai UMP tahun 2024 jadi Rp 5,043 juta. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 naik 15 %, dengan rincian menggunakan formula inflasi 1,89 %, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 %, ditambah indeks tertentu 8,15 % menjadi Rp 5,63 juta.

Adapun unsur pemerintah DKI Jakarta memakai PP No 51/2023 dengan alfa 0,30 sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp 5,067 juta. Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa, menyatakan, dirinya telah menerima rekomendasi UMP 2024 dari Dewan Pengupahan dan masih memprosesnya. Di Aceh, Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi damai menuntut kenaikan UMP sebesar 15 % dari upah sebelumnya atau Rp 512.049. Namun, hasil rapat Dewan Pengupahan Aceh, UMP hanya naik Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.672 per bulan. Di Surabaya, Jatim, kalangan pekerja menolak rencana penetapan UMP menggunakan formulasi PP No 51/2023. Pekerja juga meminta kenaikan upah 15 %. Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jatim Jazuli mengatakan, kenaikan itu dihitung dari inflasi tahunan ditambah pertumbuhan ekonomi pada tahun berjalan, prediksi inflasi, dan pertumbuhan ekonomi 2024. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :