UPAH MINIMUM PROVINSI, Tarik Ulur Masih Terjadi di Sejumlah Daerah
Menjelang penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun
2024 pada Selasa (21/11), tarik ulur masih terjadi di sejumlah daerah.
Pemerintah diminta mengakomodasi aspirasi buruh sekaligus menjaga iklim perekonomian
yang kini sedang di tengah aneka tekanan. Di DKI Jakarta, dalam berita acara
Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI, Jumat (17/11), masih terdapat
beda pendapat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Unsur pengusaha
mengusulkan menggunakan PP No 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,20 yang diambil dari
angka pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga nilai UMP tahun 2024 jadi Rp
5,043 juta. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan besaran nilai UMP tahun
2024 naik 15 %, dengan rincian menggunakan formula inflasi 1,89 %, pertumbuhan
ekonomi DKI Jakarta 4,96 %, ditambah indeks tertentu 8,15 % menjadi Rp 5,63
juta.
Adapun unsur pemerintah DKI Jakarta memakai PP No 51/2023
dengan alfa 0,30 sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp 5,067 juta. Pj.
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa, menyatakan, dirinya telah menerima
rekomendasi UMP 2024 dari Dewan Pengupahan dan masih memprosesnya. Di Aceh,
Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi damai menuntut kenaikan UMP sebesar 15 % dari
upah sebelumnya atau Rp 512.049. Namun, hasil rapat Dewan Pengupahan Aceh, UMP
hanya naik Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.672 per bulan. Di Surabaya, Jatim,
kalangan pekerja menolak rencana penetapan UMP menggunakan formulasi PP No 51/2023.
Pekerja juga meminta kenaikan upah 15 %. Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia Jatim Jazuli mengatakan, kenaikan itu dihitung dari inflasi tahunan ditambah
pertumbuhan ekonomi pada tahun berjalan, prediksi inflasi, dan pertumbuhan
ekonomi 2024. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023