;

PENETAPAN UPAH : REGULASI BARU PEREDAM SETERU

PENETAPAN UPAH : REGULASI BARU PEREDAM SETERU

Sejak beberapa waktu terakhir, unsur pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi yang bergabung dalam Dewan Pengupahan bertemu. Mereka membahas mengenai usulan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP maupun upah minimum kabupaten/kota yang mesti diketok pada bulan ini. Aulia Hakim memimpin aksi sejak Oktober lalu. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah itu lantang menyuarakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan peningkatan kesejahteraan kaum pekerja dan buruh. Bersama para serikat buruh lainnya di Jawa Tengah, Aulia menuntut agar UMP untuk periode 2024 naik minimal 15%. Usulan itu yang harapannya didengar oleh Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana. “Dengan kenaikan minimal 15% upah 2024, buruh Jawa Tengah bisa sedikit bertahan hidup di kondisi harga-harga yang melambung tinggi. Dan yang terakhir, masa jabatan 1,5 tahun Pj. Gubernur Jawa Tengah akan selalu diingat oleh buruh,” kata Aulia lantang. Besaran kenaikan UMP minimal 15% seolah menjadi harga mati dari kalangan serikat pekerja. Suaranya hampir sama di setiap daerah, baik itu di Jateng, Jawa Barat, maupun Jawa Timur, wilayah yang menjadi kantong besar pekerja. Penetapan UMP bakal memantik dinamika yang bisa memanaskan suhu ketenagakerjaan di dalam negeri pada bulan ini. Apalagi, formula penetapan upah pada tahun ini mengacu pada regulasi anyar. Sejak 10 November 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Merujuk pada PP itu, penetapan UMP di tingkat provinsi mesti sudah diputuskan paling lambat 21 November. 

Adapun upah minimum tingkat kabupaten/kota paling lambat diputuskan pada 30 November. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyatakan bahwa Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan UMP 2024 yang rencananya diumumkan pada 21 November 2023. “Untuk UMP 2024, kami mengacu pada rumus PP No. 51 Tahun 2023. Jika dihitung berdasarkan rumus itu, kenaikan UMP Jatim sekitar 2%—3% dari UMP 2023,” katanya kepada Bisnis, Jumat (17/11). Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan, penetapan upah di wilayah itu mengacu pada kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah. Menggunakan hitungan dalam ketentuan anyar itu, katanya kenaikan UMP di Jabar diperkirakan tidak lebih dari 5%. Adapun Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan penetapan UMP menyesuaikan dengan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat. “Ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Bey. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berharap Dewan Pengupahan benar-benar peka terhadap keadaan di daerah masing-masing dalam menerapkan formula variabel indeks tertentu dalam PP No. 51/2023. “Dengan adanya formula indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, Dewan Pengupahan diharapkan benar-benar peka terhadap keadaan di daerahnya tanpa tendensi untuk kepentingan stakeholder-nya saja,” kata Shinta kepada Bisnis, Jumat (17/11). Menurut Ketua Bidang ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, semua pihak harus mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan UMP maupun UMK untuk menjaga iklim usaha dan investasi tetap kondusif. “Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” kata Bob. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memproyeksikan rata-rata kenaikan upah nasional pada 2024 di kisaran 3,5%. Angka tersebut dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :