Dilema Formula Penetapan UMP 2024
JAKARTA,ID-Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, menjadi salah satu pembenahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun ada karut-marut antara kepentingan pekerja dan usaha dalam penetapan UMP 2024, regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini menjadi lanjutan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Sebab, Permenaker 18 Tahun 2022 hanya berlaku satu tahun untuk penentuan UMP 2023 saja. "Sekarang prinsip tidak ada perbedaan, sebenarnya kalau dulu pengaturannya diatur dalam Permenaker 10 Tahun 2022, kalau ini melalui PP nomor 51 Tahun 2023. Tetapi kalau dulu ada batasan kenaikan maksimal 10%, kalau ini tidak ada batasnya sekarang dilepas tergantung provinsi," ucap Ida Fauziyah di Jakarta. (Yetede)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023