;

UMP dan Tantangan Ketenagakerjaan

UMP dan Tantangan Ketenagakerjaan

Setidaknya 30 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada Selasa (21/11) dengan kenaikan 1,2 % hingga 7,5 %. Penetapan UMP itu mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP ini, formula penghitungan  UMP ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang meliputi  tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Kalangan dunia usaha umumnya menerima besaran kenaikan ini. Sebaliknya, buruh menolak karena kenaikan UMP yang ditetapkan lebih rendah daripada tuntutan mereka yang 15 %. Aksi protes buruh terjadi di sejumlah wilayah. Beberapa serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa lebih besar untuk mendesak agar tuntutan dipenuhi.

Tarik-menarik kepentingan antara buruh, dunia usaha, dan pemerintah selalu terjadi dalam penetapan upsh minimum (UM), setiap tahun. Kita perlu menjaga, jangan sampai momentum aksi buruh dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit, dan akhirnya memicu situasi tak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian secara keseluruhan serta keberlanjutan perluasan lapangan kerja. Kenaikan UM harus diletakkan pada konteks situasi riil yang dihadapi, tanpa meninggalkan hakikat UM sebagai instrumen jaring pengaman yang melindungi buruh dari eksploitasi. UM yang ideal tentu menjamin buruh hidup layak, tetapi tak mengancam kelangsungan dunia usaha dan memungkinkan perekonomian tumbuh sehat. Dengan demikian, dapat tercipta lapangan kerja bagi 7,86 juta orang yang masih menganggur dan 2,2 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahun. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :