UMP dan Tantangan Ketenagakerjaan
Setidaknya 30 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) pada Selasa (21/11) dengan kenaikan 1,2 % hingga 7,5 %. Penetapan UMP itu
mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan. Berdasarkan PP ini, formula penghitungan UMP ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi,
pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang meliputi tingkat penyerapan tenaga kerja,
rata-rata/median upah, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi
ketenagakerjaan. Kalangan dunia usaha umumnya menerima besaran kenaikan ini.
Sebaliknya, buruh menolak karena kenaikan UMP yang ditetapkan lebih rendah
daripada tuntutan mereka yang 15 %. Aksi protes buruh terjadi di sejumlah wilayah.
Beberapa serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa lebih besar untuk
mendesak agar tuntutan dipenuhi.
Tarik-menarik kepentingan antara buruh, dunia usaha, dan pemerintah
selalu terjadi dalam penetapan upsh minimum (UM), setiap tahun. Kita perlu
menjaga, jangan sampai momentum aksi buruh dimanfaatkan untuk kepentingan politik
sempit, dan akhirnya memicu situasi tak kondusif bagi hubungan industrial dan
perekonomian secara keseluruhan serta keberlanjutan perluasan lapangan kerja. Kenaikan
UM harus diletakkan pada konteks situasi riil yang dihadapi, tanpa meninggalkan
hakikat UM sebagai instrumen jaring pengaman yang melindungi buruh dari
eksploitasi. UM yang ideal tentu menjamin buruh hidup layak, tetapi tak
mengancam kelangsungan dunia usaha dan memungkinkan perekonomian tumbuh sehat.
Dengan demikian, dapat tercipta lapangan kerja bagi 7,86 juta orang yang masih
menganggur dan 2,2 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap
tahun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023