;
Tags

upah Minimum

( 140 )

Insentif Baru Disiapkan pemerintah

KT3 04 Dec 2024 Kompas

Menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 %, insentif baru akan dikucurkan untuk meringankan beban dunia usaha. Langkah itu diambil sebagai ”jalan tengah” untuk mengurai benang kusut pelemahan daya beli dan kelesuan dunia usaha yang tengah membayangi perekonomian Indonesia. Dengan menaikkan upah minimum, daya beli masyarakat bisa lebih kuat untuk menyambut rencana kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Sementara untuk menjawab keresahan dunia usaha akibat kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, insentif baru akan diberikan. Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian, Raden Pardede mengatakan, pemerintah perlu melakukan tukar guling (trade off) tertentu saat mengambil kebijakan.

Dalam konteks saat ini, upah minimum (UMP) bagi pekerja sengaja dinaikkan untuk menggerakkan kembali daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini melemah. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan keringanan kepada dunia usaha melalui berbagai bentuk, seperti insentif fiskal dan nonfiskal. ”Memang soal UMP ini selalu akan ada trade off-nya. Di satu sisi, tentu dunia usaha akan kurang begitu suka. Di sisi lain, kita harus lihat juga sisi positifnya dari sisi pelemahan daya beli sekarang,” kata Raden di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Selasa (3/12). Menurut Raden, kenaikan UMP dibutuhkan untuk kembali menggerakkan perekonomian. Jika pendapatan naik, daya beli membaik dan tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Saat itu terjadi, iklim usaha otomatis akan ikut menggeliat. Hal-hal tersebut sudah dipertimbangkan Presiden Prabowo saat memutuskan mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,0-6,5 %. (Yoga)


Inflasi Landasan Kenaikan Upah Minimum

KT1 03 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah melihat indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai landasan dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Di sisi lain, guna mengimbangi kenaikan itu, perusahaan harus menaikkan produktivitas untuk  menghasilkan pendapatan.  Adapun kenaikan UMP tersebut diumumkan oleh Prabowo Subianto pada Jumat (29/12/2024) sore.  Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar  6,5%  untuk tahun 2025 merupakan hasil keputusan  melalui rapat terbatas bersama pihak  terkait. Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari hasil usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomondasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagau jaringan pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Presiden menjelaskan bahwa keputuan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk para pemimpin buruh. Penetapan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya asing usaha. (Yetede)

Satgas Gandeng Lintas Kementerian

HR1 03 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sedang mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Satgas ini akan melibatkan lintas kementerian dan dikordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Yassierli menyatakan bahwa Satgas ini bukan sebagai respons terhadap kebijakan UMP, melainkan untuk menangani PHK massal yang mungkin terjadi.

Pemerintah, melalui Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Airlangga juga percaya bahwa perusahaan masih memiliki ruang untuk meningkatkan gaji buruh tanpa harus melakukan PHK, yang harus menjadi langkah terakhir. Presiden Prabowo Subianto menambahkan bahwa kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertimbangkan daya saing usaha.

Namun, pengusaha, melalui Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, menuntut penjelasan lebih lanjut tentang dasar perhitungan kenaikan UMP tersebut. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan yang signifikan dapat meningkatkan biaya produksi, mengurangi daya saing produk Indonesia, dan memicu PHK, terutama di sektor padat karya.


Imbas Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sebesar 6,5%

KT1 03 Dec 2024 Tempo
SETELAH pembahasan yang alot, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ia menyebutkan penghitungan upah minimum ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Prabowo mengklaim penetapan upah minimum telah memperhatikan kepentingan pekerja ataupun pengusaha. "Penetapan upah minimum 6,5 persen bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.  Meski telah diputuskan angka kenaikannya, ia tidak membeberkan formulasi penghitungan UMP 2025. Seperti diketahui, putusan MK membatalkan sejumlah norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai pengupahan. Dengan demikian, formula lama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tak berlaku. 

Prabowo mengatakan ketentuan lebih rinci akan diatur melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum bisa memastikan kapan regulasi kenaikan UMP 2025 terbit. "Saya enggak bisa janjikan, ya. Mungkin sebelum Rabu (pekan depan) sudah keluar permenakernya," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 20. Keputusan pemerintah menaikkan UMP sebesar 6,5 persen ditentang kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengatakan tak semua pelaku usaha mampu mengakomodasi kenaikan sebesar itu. "Imbasnya bisa ada efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penundaan investasi," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam.

Bob juga mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Karena itu, Apindo masih akan menunggu penjelasan pemerintah ihwal kalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya lain untuk kepastian usaha. Selain itu, Apindo menanti penjelasan bagaimana mengatasi kesenjangan upah antardaerah nantinya dengan adanya penetapan UMP tersebut. Saat ini kondisi dunia usaha di Indonesia tengah terpuruk. Sektor industri di Indonesia kembali mengalami kontraksi pada November 2024 atau lima bulan beruntun. S&P Global mencatat Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada November 2024 berada di level 49,6. PMI di atas 50 menunjukkan fase ekspansi, sedangkan di bawah 50 menunjukkan kontraksi. (Yetede)

Pemerintah Telah Resmi Menetapkan Kenaikan UMP

KT1 02 Dec 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun depan. Kementrian Perindutrian (Kemeperin) mempertimbangkan untuk memberikan insentif ke beberapa sektor industri, menyusul naiknya UMP. Sekretaris Jenderal Kementerian Eko Cahyanto menerangkan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah "Jadi industri biasanya juga akan melakukan adjustment-adjustment (penyesuaian)," kata dia. Eko mengungkapkan, dunia industri berharap agar kebijakan pemerintah bisa menjadi instrusmen pendukung peningkatan daya saing.

Oleh karena itu pihaknya terus berupaya menjaga sektor industri.  tetap tumbuh, salah satunya melalui dorongan pemberian insenti bagi industri yang membutuhkan. "Kami mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor-sektor industri tertentu," kata dia. Eko mengungkapkan, sebelumnya pemerintah pernah memberikan beberapa insentif untuk industri otomotif karena suatu keadaan. Misalnya, ketika pandemi Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan Relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor. (Yetede)

Pemerintah Telah Resmi Menetapkan Kenaikan UMP

KT1 02 Dec 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun depan. Kementrian Perindutrian (Kemeperin) mempertimbangkan untuk memberikan insentif ke beberapa sektor industri, menyusul naiknya UMP. Sekretaris Jenderal Kementerian Eko Cahyanto menerangkan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah "Jadi industri biasanya juga akan melakukan adjustment-adjustment (penyesuaian)," kata dia. Eko mengungkapkan, dunia industri berharap agar kebijakan pemerintah bisa menjadi instrusmen pendukung peningkatan daya saing.

Oleh karena itu pihaknya terus berupaya menjaga sektor industri.  tetap tumbuh, salah satunya melalui dorongan pemberian insenti bagi industri yang membutuhkan. "Kami mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor-sektor industri tertentu," kata dia. Eko mengungkapkan, sebelumnya pemerintah pernah memberikan beberapa insentif untuk industri otomotif karena suatu keadaan. Misalnya, ketika pandemi Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan Relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor. (Yetede)

Presiden Prabowo Naikkan 1 Kali Gaji Pokok Guru ASN

KT1 30 Nov 2024 Tempo
Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru saat puncak peringatan Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024. Bagi guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan syarat guru non-ASN mendapatkan Rp2 juta adalah telah mengikuti sertifikasi guru.  Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung menilai, tidak ada perubahan dengan rencana menaikan gaji ASN sebesar 1 kali gaji pokok. Sebab, guru ASN yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima sertifikasi, selama ini telah menerima satu kali gaji pokok.  

Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan “Sama aja berarti. Karena guru-guru ASN memperoleh gaji pokok setelah memperoleh sertifikasi,” kata Fahriza saat dihubungi, Sabtu 30 November 2024. Meski begitu, Fahriza mengatakan, FSGI menafsirkan ada kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN yang sudah mendapatkan sertifikasi. Namun, kenaikan itu sebesar Rp500 ribu. Sebab, guru non-ASN yang sudah tersertifikasi selama ini sudah mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta. Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo Menurut Fahriza, kebijakan ini belum menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru. Kebijakan kenaikan gaji guru itu hanya untuk memenuhi janji kampanye. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai seharusnya memenuhi janji peningkatan kesejahterana guru dalam dokumen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen visi dan misi itu, Prabowo berjanji menaikan gaji guru setara gaji ASN lain. Asta Cita juga berjanji supaya para guru non-ASN akan mendapatkan biaya minimum upah per bulan. Hal ini sebetulnya juga sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. “Itu yang perlu direalisasikan,” kata Fahriza. Menurut Fahriza, gaji guru idealnya dua kali upah minimum. Pemerintah juga harus membuat standar seseorang menjadi guru. Kemudian, mendorong supaya guru bisa mendapatkan sertifikasi. Tempo sudah meminta penjelasan ini kepada Wakil Menteri Pendidikan Atip Latipulhayat. Namun, ia belum merespons pesan Tempo hingga berita ini terbit.Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. (Yetede)


Naiknya Upah Minimum 2025 sebesar 6,5 Persen

KT3 30 Nov 2024 Kompas (H)

Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 %. Untuk menjaga kesejahteraan buruh, Presiden juga menyebut program makan bergizi gratis untuk anak-anak dan ibu hamil. Presiden menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11). Presiden menyebut upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Karena itu, upah minimum ditetapkan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap memperhatikan daya saing usaha. ”Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 %. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 %,” tutur Presiden.

Upah minimum sektoral, lanjut Presiden, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Permenaker. Presiden menambahkan, kesejahteraan buruh sangat penting dan perbaikan kesejahteraan buruh akan terus diperjuangkan. Untuk itu, Presiden juga menyampaikan, program makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil akan menambah kesejahteraan buruh, terutama bagi buruh yang mempunyai anak. Terkait pengaturan lebih rinci mengenai upah minimum, menurut Menaker, Yassierli, ditargetkan aturannya sudah terbit pecan depan. ”Mungkin sebelum Rabu (pekan depan) sudah keluar permenakernya,” ucapnya. Setelah pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 6,5 %, jadwal penentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota serta upah minimum sektoral pun dikerjakan. (Yoga)


Rencana Kenaikan Gaji Guru Multitafsir, Menurut Anggapan P2G

KT1 30 Nov 2024 Tempo
Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru saat puncak peringatan Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024. Bagi guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.  Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menilai rencana itu menimbulkan multitafsir di kalangan guru dan masyarakat. Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan tafsiran pertama yaitu semua guru PNS akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 100 persen dari gaji pokok. Ia mensimulasikan, bila gaji guru sebesar Rp4 juta, maka akan mendapatkan gaji tambahan sebesar Rp4 juta sehingga mendapatkan Rp8 juta.

Masalahnya, gaji ASN sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Bila tafsiran ini benar, maka akan mempengaruhi persepsi dari PNS-PNS lain. “Akan menimbulkan kecumburuan,” kata Satriwan saat dihubungi, Sabtu 30 November 2024. Selain itu, Satriwan mengatakan, bila skema ini yang dipakai, maka hal ini berpotensi mengganggu APBN. P2G mencoba mensimulasikan anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk memberikan gaji guru dalam setahun.

P2G mencontohkan bila gaji pokok guru ASN sebesar Rp3 juta. Dengan adanya kebijakan baru, gaji ASN akan menjadi Rp6 juta per bulan. Kemudian gaji per bulan itu dikalikan 12 untuk menghitung biaya yang dikeluarkan dalam setahun. Jumlah ini kemudian dikalikan dengan total guru ASN sebesar 1,3 juta. Hasilnya, pemerintah membutuhkan Rp48 trliun dalam setahun. Jumlah itu belum dihitung guru ASN yang mendapatkan tunjangan karena sudah tersertifikasi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Artinya, jumlah ini akan bertambah. Sehingga, dalam satu tahun, pembiayaan gaji guru ASN bisa mencapai Rp100 triliun, “Tentu ini tidak rasional. Jadi tafsiran pertama tak mungkin," kata Satriwan. (Yetede)


Pengusaha Dorong Dialog Bipartit dalam Pengupahan

HR1 28 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk menetapkan upah minimum 2025 melalui mekanisme bipartit, yakni melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, yang menekankan pentingnya melibatkan kedua belah pihak, karena perusahaan dan serikat pekerja adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan perkembangan perusahaan tersebut.

Usulan ini muncul setelah tidak adanya kejelasan mengenai penetapan upah minimum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir Oktober 2024. Bob Azam juga menyampaikan kekecewaannya kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait lamanya proses penetapan upah minimum, yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun. Menurutnya, ketidakpastian terkait pengupahan ini menghambat Indonesia untuk menjadi negara maju dan menyebabkan peluang investasi hilang, seperti yang terjadi pada sektor elektronik pada tahun 90-an, di mana investor memilih berinvestasi di Malaysia akibat aksi mogok terkait pengupahan di Indonesia.

Meskipun sebelumnya Apindo telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Ida Fauziyah, untuk mendorong struktur skala upah yang lebih baik, kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan setelah putusan MK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait upah minimum 2025 sebelum Desember 2024.

Secara keseluruhan, Apindo menginginkan adanya kejelasan dan kepastian dalam penetapan upah minimum, dengan melibatkan kedua belah pihak yang langsung terkait, yaitu pekerja dan perusahaan, untuk menciptakan kesepakatan yang lebih adil dan berkelanjutan.