Naiknya Upah Minimum 2025 sebesar 6,5 Persen
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 %. Untuk menjaga kesejahteraan buruh, Presiden juga menyebut program makan bergizi gratis untuk anak-anak dan ibu hamil. Presiden menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11). Presiden menyebut upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Karena itu, upah minimum ditetapkan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap memperhatikan daya saing usaha. ”Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 %. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 %,” tutur Presiden.
Upah minimum sektoral, lanjut Presiden, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Permenaker. Presiden menambahkan, kesejahteraan buruh sangat penting dan perbaikan kesejahteraan buruh akan terus diperjuangkan. Untuk itu, Presiden juga menyampaikan, program makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil akan menambah kesejahteraan buruh, terutama bagi buruh yang mempunyai anak. Terkait pengaturan lebih rinci mengenai upah minimum, menurut Menaker, Yassierli, ditargetkan aturannya sudah terbit pecan depan. ”Mungkin sebelum Rabu (pekan depan) sudah keluar permenakernya,” ucapnya. Setelah pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 6,5 %, jadwal penentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota serta upah minimum sektoral pun dikerjakan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023