;

Presiden Prabowo Naikkan 1 Kali Gaji Pokok Guru ASN

Presiden Prabowo Naikkan 1 Kali Gaji Pokok Guru ASN
Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru saat puncak peringatan Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024. Bagi guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan syarat guru non-ASN mendapatkan Rp2 juta adalah telah mengikuti sertifikasi guru.  Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung menilai, tidak ada perubahan dengan rencana menaikan gaji ASN sebesar 1 kali gaji pokok. Sebab, guru ASN yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima sertifikasi, selama ini telah menerima satu kali gaji pokok.  

Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan “Sama aja berarti. Karena guru-guru ASN memperoleh gaji pokok setelah memperoleh sertifikasi,” kata Fahriza saat dihubungi, Sabtu 30 November 2024. Meski begitu, Fahriza mengatakan, FSGI menafsirkan ada kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN yang sudah mendapatkan sertifikasi. Namun, kenaikan itu sebesar Rp500 ribu. Sebab, guru non-ASN yang sudah tersertifikasi selama ini sudah mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta. Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo Menurut Fahriza, kebijakan ini belum menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru. Kebijakan kenaikan gaji guru itu hanya untuk memenuhi janji kampanye. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai seharusnya memenuhi janji peningkatan kesejahterana guru dalam dokumen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen visi dan misi itu, Prabowo berjanji menaikan gaji guru setara gaji ASN lain. Asta Cita juga berjanji supaya para guru non-ASN akan mendapatkan biaya minimum upah per bulan. Hal ini sebetulnya juga sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. “Itu yang perlu direalisasikan,” kata Fahriza. Menurut Fahriza, gaji guru idealnya dua kali upah minimum. Pemerintah juga harus membuat standar seseorang menjadi guru. Kemudian, mendorong supaya guru bisa mendapatkan sertifikasi. Tempo sudah meminta penjelasan ini kepada Wakil Menteri Pendidikan Atip Latipulhayat. Namun, ia belum merespons pesan Tempo hingga berita ini terbit.Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :