;

Pengusaha Dorong Dialog Bipartit dalam Pengupahan

Pengusaha Dorong Dialog Bipartit dalam Pengupahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk menetapkan upah minimum 2025 melalui mekanisme bipartit, yakni melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, yang menekankan pentingnya melibatkan kedua belah pihak, karena perusahaan dan serikat pekerja adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan perkembangan perusahaan tersebut.

Usulan ini muncul setelah tidak adanya kejelasan mengenai penetapan upah minimum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir Oktober 2024. Bob Azam juga menyampaikan kekecewaannya kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait lamanya proses penetapan upah minimum, yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun. Menurutnya, ketidakpastian terkait pengupahan ini menghambat Indonesia untuk menjadi negara maju dan menyebabkan peluang investasi hilang, seperti yang terjadi pada sektor elektronik pada tahun 90-an, di mana investor memilih berinvestasi di Malaysia akibat aksi mogok terkait pengupahan di Indonesia.

Meskipun sebelumnya Apindo telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Ida Fauziyah, untuk mendorong struktur skala upah yang lebih baik, kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan setelah putusan MK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait upah minimum 2025 sebelum Desember 2024.

Secara keseluruhan, Apindo menginginkan adanya kejelasan dan kepastian dalam penetapan upah minimum, dengan melibatkan kedua belah pihak yang langsung terkait, yaitu pekerja dan perusahaan, untuk menciptakan kesepakatan yang lebih adil dan berkelanjutan.


Download Aplikasi Labirin :