Inflasi Landasan Kenaikan Upah Minimum
Pemerintah melihat indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai landasan dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Di sisi lain, guna mengimbangi kenaikan itu, perusahaan harus menaikkan produktivitas untuk menghasilkan pendapatan. Adapun kenaikan UMP tersebut diumumkan oleh Prabowo Subianto pada Jumat (29/12/2024) sore. Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025 merupakan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait. Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari hasil usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomondasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagau jaringan pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Presiden menjelaskan bahwa keputuan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk para pemimpin buruh. Penetapan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya asing usaha. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023