Satgas Gandeng Lintas Kementerian
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sedang mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Satgas ini akan melibatkan lintas kementerian dan dikordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Yassierli menyatakan bahwa Satgas ini bukan sebagai respons terhadap kebijakan UMP, melainkan untuk menangani PHK massal yang mungkin terjadi.
Pemerintah, melalui Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Airlangga juga percaya bahwa perusahaan masih memiliki ruang untuk meningkatkan gaji buruh tanpa harus melakukan PHK, yang harus menjadi langkah terakhir. Presiden Prabowo Subianto menambahkan bahwa kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertimbangkan daya saing usaha.
Namun, pengusaha, melalui Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, menuntut penjelasan lebih lanjut tentang dasar perhitungan kenaikan UMP tersebut. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan yang signifikan dapat meningkatkan biaya produksi, mengurangi daya saing produk Indonesia, dan memicu PHK, terutama di sektor padat karya.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
PHK Massal Bisa Jadi Efek Domino Perang
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023