;
Tags

upah Minimum

( 140 )

Pengusaha Keberatan Soal Upah Sektoral

ayu.dewi 12 Nov 2019 Kompas

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai upah minumum sektoral selama ini menambah beban bagi pengusaha. Namun, kenaikan upah 8,5% tak cukup berarti bagi buruh. Besaran tersebut tidak dapat meningkatkan produktivitas dan kompetensi buruh.

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri berpendapat bahwa upah minimum kota/kabupaten sudah terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi riil alas kaki. Aprisindo menilai formula perhitungan upah provinsi atau kota/kabupaten seharusnya melihat kondisi suatu sektor yakni mengacu pada angka pertumbuhan industri sektoral. Formula perhitungan upah sekarang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi makro. Sementara faktanya dari sisi mikro, pertumbuhan alas kaki cenderung turun.

Kebijakan Upah Minimum, Industri Padat Karya Kian Terbebani

tuankacan 12 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), di samping upah minimum provinsi (UMP), dinilai memberatkan pelaku industri padat karya dan melemahkan daya saing produknya. Formula penetapan upah pun dinilai perlu disesuaikan dengan menjadikan produktivitas sebagai dasar perhitungan. Formula peningkatan upah dengan dasar produktivitas menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dengan dasar itu, pendapatan pekerja akan meningkat sejalan dengan peningkatan produksi. penyesuaian terhadap formulasi kenaikan upah pekerja sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sudah saatnya direalisasikan. Pasalnya, kondisi industri sudah jauh berbeda dengan 5–10 tahun lalu yang menjadi rujukan dari kebijakan itu.

Produktivitas Dipersoalkan

ayu.dewi 04 Nov 2019 Kompas

Pro dan kontra soal upah minimum masih terjadi. Disatu sisi, kenaikan upah dinilai membebani pengusaha dan industri, tetapi disisi lain nilai riil upah tidak naik walaupun nilai nominal upah naik. Tantanganya kini bagaimana mendongkrak prduktivitas seiring dengan kenaikan upah.

Ekonom Indef DIdik J Rachbini berpendapat, konsep perhitungan upah dengan menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi kurang tepat. Acuan perhitungan upah semestinya adalah produktivitas. Menurut pengajar fakultas hukum Universitas Airlangga M Hadi Shubhan, kenaikan upah minimum harus dipertahankan tetapi pemerintah perlu memberikan stimulus kepada industri agar tetap bergairah. Selain itu kompinen hidup layak perlu dikaji baik dari sisi kualitas maupun kuantitas agar tetap relevan dengan kebutuhan pekerja.

Hingga Jumat (1/11/2019) sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum untuk tahun 2020 dan telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

DKI Tak Pastikan Upah Minimum Naik 8,5 Persen

leoputra 22 Oct 2019 Tempo

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pemerintah belum bisa memastikan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Alasannya, pemerintah Jakarta masih harus mengkaji hasil survei tentang kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota. Menurut Andri, pemerintah Jakarta memang sudah menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 2019 yang memerintahkan peningkatan upah minimum di Ibu Kota hingga 8,51 persen. Namun pemerintah provinsi bersama Dewan Pengupahan Daerah masih akan mengkaji surat edaran tersebut.

Bila merujuk pada instruksi Menteri Tenaga Kerja, upah minimum DKI Jakarta seharusnya naik sekitar Rp 335 ribu atau naik dari Rp 3,94 juta menjadi Rp 4,27 juta. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Heber Lolo Simbolon, mengatakan pengusaha sebenarnya berkeberatan atas keputusan pemerintah untuk meningkatkan UMP. Alasannya, perekonomian masih lesu. Sejumlah bidang usaha bahkan berada dalam kondisi sangat buruk. Heber mencontohkan pengusaha retail dan konvensional tengah kehilangan pasar akibat perkembangan dunia digital.

Pekerja Belum Puas,Berat Bagi Pebisnis

leoputra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51% (dalam 5 tahun terakhir mencapai lebih dari 40%) dianggap cukup memberatkan bagi pengusaha lantaran tidak sebanding dengan produktivitas. Sebaliknya, serikat pekerja menilai kenaikan tersebut masih sangat jauh dari layak. Keluhan terutama terjadi di daerah-daerah industri yang sudah dianggap memiliki upah tinggi seperti Karawang dan Bekasi. Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan gaji di Karawang lebih besar dibandingkan dengan gaji pekerja di Johor, Malaysia, dan Vietnam. Dalam perhitungan Bisnis, jika besaran UMP 8,51% diterapkan di Karawang, upah para pekerja di daerah itu pada 2020 diproyeksikan Rp4.594.324 dari sebelumnya Rp 4.234.010 tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan  memutuskan kenaikan upah minimum regional 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Di sisi lain keberatan di kalangan pekerja tak kalah kerasnya. Menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja, Mirah, harusnya ada 84 item komponen hidup layak yang harus dimasukkan dalam formula penghitungan upah tersebut. Mirah mengatakan kenaikan UMP idealnya mencapai 20%. Menanggapi masalah ini, Rektor Universitas Indonesia mengatakan dengan kenaikan upah, hanya ada 2 pilihan bagi perusahaan dengan produk nilai tambah rendah, yaitu bangkrut atau melakukan pemutusan hubungan kerja, lalu mengganti tenaga kerja dengan mesin.

Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik

Benny1284 18 Oct 2019 Kontan

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menetapkan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Besaran kenaikan upah ini langsung memantik protes, baik buruh dan pengusaha. Besaran acuan kenaikan UMP ini ditetap lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Penghitungan angka kenaikan 8,51% berdasarkan akumulasi dari tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah ini penting karena menyangkut kemampuan daya beli 55,3 juta pekerja formal di Indonesia. Jika penghasilan buruh tidak naik dengan layak, susah untuk berharap pertumbuhan ekonomi melaju tinggi yang selama ini lebih banyak ditopang dari konsumsi.

Menanggapi penetapan kenaikan upah oleh Kementerian Tenaga Kerja ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, UMP baru akan ditetapkan 1 November mendatang. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), sepakat, UMP musti dirundingkan dengan buruh sebelum ditetapkan. Ia berharap ada perundingan lanjutan untuk menentukan angka kenaikan UMP 2020 sesuai harapan buruh. Berdasar hitungan buruh, mengacu 84 item kebutuhan hidup layak yang diatur UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan UMP 2020 minimal 20%. Buruh juga mendesak pemerintah mencabut PP No. 78 tahun 2015 yang telah menghilangkan hak buruh untuk berunding dengan pengusaha dan pemerintah. Aturan itu juga menyebabkan Indonesia jadi negara dengan upah buruh murah dengan kesejahteraan yang rendah.Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku pengusaha tak keberatan dengan angka 8,51%.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kenaikan upah 8,51% sesuai perkiraan pengusaha karena sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Meski begitu, kata dia, kenaikan 8,51% berat karena pengusaha menghadapi kesulitan di tengah pelambatan ekonomi serta daya saing yang masih lemah. Makanya, pengusaha minta perjanjian bilateral dengan para buruh agar mereka tak mengalami kesulitan dalam, menaikkan upah di tahun depan.


Buruh: Tolak Upah Murah

ayu.dewi 30 Apr 2019 Republika

Buruh meminta Peraturan Presiden (PP) nomor 78 Tahun 2015 segara dicabut karena tidak berpihak pada mereka. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) said Iqbal mengatakan ada beberapa hal yang dibahas terkait isu kesejahteraan buruh antara lain :

  • Mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan dinaikanya kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item
  • Peningkatan layanan jaminan kesehatan dan pensiun
  • menghapus outsoucing
  • kesejahteraan ojek daring dan guru honorer
  • kebebasan berserikat para buruh

Pro-Kontra Aturan Upah

ayu.dewi 29 Apr 2019 Kompas

Presiden Joko Widodo menyatakan sepakat akan merevisi  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Namun, pihaknya berharap tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan itu baik pekerja maupun pengusaha. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto menyatakan Apindo menyetujui usulan untuk merevisi PP 78/2015 tentang pengupahan karena dinilai memberatkan pelaku usaha. Kenaikan upah diharapkan cukup ditetapkan sesuai inflasi di masing-masing daerah. 

Sesuai PP 78/2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15/2018 upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Menurut Harijanto,kenaikan upah dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terlalu tinggi sehingga tidak semua perusahaan dapat memenuhinya. Oleh karena itu melalui revisi PP No.78/2015 pengusaha berharap kenaikan upah cukup didasarkan pada inflasi masing-masing daerah. Selanjutnya perhitungan upah diserahkan pada inflasi masing-masing daerah. 

Sekertaris eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy menilai, PP 78/2015 sebenarnya memiliki sisi positif yaitu kepastian bagi pelaku usaha dan tidak ada lagi pembahasan tripartit setiap akhir tahun. Pembahasan upah secara tripartit yang sebelumnya pernah terjadi dinilai tidak efisien karena menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran. Menurut Ernovian, revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan justru diperlukan. Ketentuan UU itu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan ekonomi global yang menuntut efisiensi. Ketentuan ini yang perlu direvisi, antara lain soal pemutusan hubungan kerja atau tenaga kerja asing.

Manufaktur Besar Semakin Merosot

budi6271 04 Feb 2019 Kontan
Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang (IBS) tahun 2018 kian menyusut. Sedangkan pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan kecil (IMK) meningkat. Pengusaha pesimistis industri manufaktur Indonesia bisa bangkit jika tidak ada perbaikan di sisi ketenagakerjaan. Upah pekerja cukup tinggi dan terus naik. Contohnya upah di Karawang dan sekitarnya lebih tinggi dibandingkan dengan Johor, Malaysia dan Vietnam. Selain itu kebijakan yang dirasa kurang komprehensif antara pusat dengan daerah di era otonomi daerah. Pemerintah perlu ambil tindakan terkait isu ketenagakerjaan. Tanpa hal itu sektor manufaktur diperkirakan akan semakin melemah karena rendahnya daya saing. Selain itu, pemerintah perlu membuat gebrakan untuk mendorong pertumbuhan sektor manufaktur.

UMP 2019 Naik 8,03% Bebani Pengusaha

Admin 17 Oct 2018 Investor Daily
Keputusan Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03% dinilai akan membebani dunia usaha. Kenaikan UMP sebesar itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan produktivitas tenaga kerja saat ini. Pelaku usaha meminta pemerintah memperbaiki perhitungan UMP karena akan memukul industri