Kebijakan Upah Minimum, Industri Padat Karya Kian Terbebani
Penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), di samping upah minimum provinsi (UMP), dinilai memberatkan pelaku industri padat karya dan melemahkan daya saing produknya. Formula penetapan upah pun dinilai perlu disesuaikan dengan menjadikan produktivitas sebagai dasar perhitungan. Formula peningkatan upah dengan dasar produktivitas menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dengan dasar itu, pendapatan pekerja akan meningkat sejalan dengan peningkatan produksi.
penyesuaian terhadap formulasi kenaikan upah pekerja sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sudah saatnya direalisasikan. Pasalnya, kondisi industri sudah jauh berbeda dengan 5–10 tahun lalu yang menjadi rujukan dari kebijakan itu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023