;

Pro-Kontra Aturan Upah

Pro-Kontra Aturan Upah

Presiden Joko Widodo menyatakan sepakat akan merevisi  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Namun, pihaknya berharap tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan itu baik pekerja maupun pengusaha. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto menyatakan Apindo menyetujui usulan untuk merevisi PP 78/2015 tentang pengupahan karena dinilai memberatkan pelaku usaha. Kenaikan upah diharapkan cukup ditetapkan sesuai inflasi di masing-masing daerah. 

Sesuai PP 78/2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15/2018 upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Menurut Harijanto,kenaikan upah dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terlalu tinggi sehingga tidak semua perusahaan dapat memenuhinya. Oleh karena itu melalui revisi PP No.78/2015 pengusaha berharap kenaikan upah cukup didasarkan pada inflasi masing-masing daerah. Selanjutnya perhitungan upah diserahkan pada inflasi masing-masing daerah. 

Sekertaris eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy menilai, PP 78/2015 sebenarnya memiliki sisi positif yaitu kepastian bagi pelaku usaha dan tidak ada lagi pembahasan tripartit setiap akhir tahun. Pembahasan upah secara tripartit yang sebelumnya pernah terjadi dinilai tidak efisien karena menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran. Menurut Ernovian, revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan justru diperlukan. Ketentuan UU itu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan ekonomi global yang menuntut efisiensi. Ketentuan ini yang perlu direvisi, antara lain soal pemutusan hubungan kerja atau tenaga kerja asing.

Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :