upah Minimum
( 140 )Formula Penetapan UMP 2023 Tak Bisa Imbangi Lonjakan Inflasi
JAKARTA, ID – Pemerintah menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten tahun 2023. Hal ini dinilai memberatkan pekerja, karena kenaikan upah 2023 dengan formula itu diprediksi tidak bisa mengimbangi lonjakan inflasi. Konsekuensinya, daya beli pekerja bakal tergerus inflasi. Dalam PP 36/ 2021 pasal 26 disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah di wilayah yang bersangkutan. Batas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula batas atas dihitung dari konsumsi rata-rata per kapita dikalikan jumlah anggota keluarga dibagi jumlah anggota keluarga yang bekerja, sedangkan nilai batas bawah adalah 50% dari nilai batas atas. “Kalau kembali digunakan PP 36/ 2021, dengan inflasi bisa 4-5%, nanti daya beli masyarakat tergerus lagi. Saya berharap pemerintah punya keinginan meningkatkan kenaikan upah minimum berdasarkan fakta di lapangan bahwa inflasi tinggi,” ucap Timboel saat dihubungi Investor Daily, Senin (19/9). ((Yetede)
Negosiasi Penetapan Upah Minimum Perlu Dibuka
Penyesuaian kenaikan upah minimum tahun 2023 perlu dilakukan sebagai dampak dari kenaikan harga BBM dan tren inflasi. Ruang negosiasi antara kelompok buruh, pengusaha, dan pemda perlu kembali dibuka agar persentase kenaikan upah tidak lagi di bawah tingkat inflasi. Sebelumnya, PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengubah formula dan tata cara penetapan upah minimum. Regulasi turunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu meniadakan negosiasi dan tawar-menawar penetapan upah minimum seperti yang sebelumnya berlaku. Dengan regulasi baru itu, upah minimum hanya berpatok pada rumus baku dan data makro yang dikeluarkan oleh BPS. PP No 36/2021 sebelumnya sudah diberlakukan untuk penetapan kebijakan upah minimum tahun 2022. Hasilnya, rata-rata persentase kenaikan upah minimum tahun ini adalah 1,09 %, di bawah tren inflasi. Untuk mencegah agar kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak kembali berada di bawah tren inflasi, ruang negosiasi antara kelompok pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah perlu kembali dibuka.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hermanto Ahmad, Selasa (13/9) mengatakan, jika ruang negosiasi tidak dibuka, kenaikan upah minimum tahun depan berpotensi bisa berada di bawah tingkat inflasi lagi. Apalagi, dengan naiknya harga BBM, kenaikan inflasi ke depan diperkirakan bisa berkisar 6-8 %. Pada Senin (12/9) Hermanto dan jajaran Dewan Pengurus Pusat KSPSI bertemu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepre- sidenan, Jakarta. Audiensi itu dilakukan di tengah unjuk rasa buruh memprotes kenaikan harga BBM dan kondisi pengupahan. Dalam pertemuan itu, serikat buruh meminta agar ada penyesuaian kebijakan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Buruh juga meminta agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada PP No 36/2021 mengingat UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam proses revisi MK. (Yoga)
Gaji Pekerja Perlu Penyesuaian
Guna mengimbangi tingkat inflasi yang berpotensi naik di kisaran 6 % pada akhir tahun ini, daya beli pekerja perlu dijaga. Penyesuaian gaji dapat dilakukan lewat kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerjanya ataupun melalui intervensi pemerintah lewat kebijakan upah minimum. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad (7/9) berpendapat, untuk menjaga daya beli, konsumsi, dan momentum pemulihan ekonomi, selisih antara tingkat inflasi dan kenaikan gaji atau upah pekerja setidaknya perlu ada di kisaran 2-3 %. Jika kenaikan gaji berada di bawah tingkat inflasi, daya beli masyarakat sudah pasti tergerus. Dengan perkiraan inflasi akhir tahun 7 %, kenaikan upah pekerja setidaknya 10-12 %. ( Yoga)
Kenaikan Upah Buruh Perlu Selaras dengan Tren Inflasi
Kebijakan upah minimum tahun depan harus disesuaikan dengan tren peningkatan inflasi akibat naiknya harga BBM. Program bantuan subsidi upah tidak bisa dijadikan satu-satunya solusi. Diperlukan perbaikan kondisi upah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga BBM diperkirakan akan mendorong kenaikan inflasi lebih tinggi. Menurut proyeksi Kemenkeu, inflasi akhir tahun ini bisa mencapai 6,6-6,8 %, naik 1,9 % dari inflasi tahunan per Agustus 2022 sebesar 4,69 %. Proyeksi itu jauh melampaui target inflasi 3 plus minus 1 %.
Di tengah kenaikan inflasi yang tinggi itu, upah buruh cenderung stagnan. Selama dua tahun pandemi Covid-19, pada tahun 2020 dan 2021, upah minimum tidak dinaikkan karena kondisi dunia usaha yang sedang terdampak pandemi. Sementara itu, pada 2022, rata-rata nasional kenaikan upah minimum hanya 1,09 %, jauh di bawah tren kenaikan inflasi. Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan, tanpa ada perbaikan kondisi upah, ditambah kenaikan harga BBM dan berbagai kebutuhan pokok lainnya, daya beli pekerja dapat tergerus hingga 30 %. Hal itu tidak hanya bisa menekan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, (Yoga)
TUNTUTAN KENAIKAN UPAH : PELAKU USAHA TUNGGU PEMERINTAH
Pelaku usaha menunggu keputusan pemerintah menyangkut penyesuaian upah 2023 setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menyampaikan bahwa para pelaku usaha akan mengikuti keputusan pemerintah bila memang ada kenaikan upah pada 2023 seperti tuntutan buruh. “Kalau soal penetapan upah minimum pasti pemerintah akan menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, tetapi kita akan mencoba melihat harga di pasar, karena kami fleksibel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/9). Adi menyampaikan bahwa penetapan upah tidak serta merta bisa langsung dilakukan karena harus menggunakan beberapa pertimbangan dan kesepakatan dari beberapa pihak, termasuk buruh atau pekerja. Pada tahap awal, menurutnya, pelaku usaha bakal menunggu keputusan Dewan Pengupahan terlebih dahulu untuk memenuhi prasyarat dan hal-hal yang menjadi imbauan. Pada tahap selanjutnya, Adi menyatakan, pelaku usaha menunggu kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menempuh jalur audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam upaya meminta perbaikan dalam sistem pengupahan. Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa buruh atau pekerja menghadapi tekanan, terutama dengan harga BBM yang naik lebih dari 30%.
Survei Kebutuhan Hidup Layak Kembali Didorong
Penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja. Untuk menjaga agar daya beli pekerja tidak semakin tergerus inflasi, buruh dan pengusaha berencana mengadakan kembali survei kebutuhan hidup layak sebagai faktor pembanding dalam penetapan upah. Pernyataan penetapan upah minimum tahun 2023 tetap memakai formula PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Kenaikan upah minimum tahun 2022 memicu kritik dari kalangan buruh karena formula baru di PP No 36/2021 menahan laju kenaikan upah minimum. Penetapan upah minimum kini hanya memperhitungkan salah satu variabel, pertumbuhan ekonomi atau inflasi, yang nilainya lebih tinggi. Komponen survei kebutuhan hidup layak (KHL) juga dihilangkan. Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Surnadi yang berasal dari unsur serikat buruh mengatakan, meski tetap mengacu pada PP No 36/2021, ada cara untuk menjaga kenaikan upah tetap proporsional dan tidak terlalu menggerus daya beli pekerja di tengah tren kenaikan inflasi. Salah satunya melalui pengadaan kembali survei KHL. (Yoga)
UPAH BURUH, Belajar dari Kesalahan
Polemik upah minimum tahun 2022 belum selesai bergulir, tetapi kebijakan upah minimum 2023 sudah di depan mata. Meski masih tiga bulan lagi sampai penetapan, diskusi seputar upah minimum sudah sepatutnya dibahas dari sekarang untuk mengevaluasi sistem pengupahan yang kini berlaku dan menghindari mengulangi kesalahan yang sama tahun depan. Untuk pertama kalinya, tahun ini, kenaikan upah minimum berada di bawah tingkat inflasi tahun berjalan.
Tingkat inflasi tahunan ketika kebijakan upah minimum 2022 ditetapkan adalah 1,66 % (Oktober 2021). Jika ditelisik satu per satu, mayoritas provinsi saat itu memiliki tingkat inflasi lebih tinggi daripada persentase kenaikan upah minimum. Setengah tahun berlalu setelah kebijakan upah minimum 2022 berlaku, inflasi tahunan sudah 4,35 % secara tahunan (Juni 2022) dan diperkirakan terus meningkat hingga 5 persen pada akhir tahun ini.
Survei Angkatan Kerja Nasional terbaru pada Februari 2022 menunjukkan, 50,61 % pekerja di Indonesia masih digaji di bawah upah minimum. Dalam empat tahun terakhir, hanya 48-57 % pengusaha yang patuh menggaji buruh sesuai standar minimum. Dalam kondisi lebih banyak pekerja digaji di bawah atau sebesar upah minimum, peran upah minimum sebagai instrumen jaring pengaman bagi pekerja seharusnya lebih diperkuat. Sudah selayaknya kebijakan upah minimum tahun 2023 ditetapkan di atas inflasi atau seminim-minimnya selaras dengan inflasi. (Yoga)
DKI Ajukan Banding Soal Upah Minimum 2022
Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022. ”Kami berharap dengan upaya banding ini besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan, ”kata Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (27/7). (Yoga)
Kenaikan Upah Perlu Lebih Proporsional
Tren kenaikan inflasi menggerus daya beli masyarakat di tengah kenaikan upah yang tidak seberapa. Untuk menjaga daya beli, kebijakan upah minimum yang akan kembali dibahas dalam waktu dekat bisa menjadi instrumen untuk mendorong kenaikan upah yang lebih proporsional dan selaras dengan tren inflasi. Dalam waktu setengah tahun, tingkat inflasi tahunan meningkat dari 1,87 % pada Desember 2021 menjadi 4,35 % pada Juni 2022. Meski masih lebih moderat dibandingkan dengan inflasi di negara lain, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok telah menggerus daya beli masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum. Itu karena rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 secara nasional hanya 1,09 %, di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 % akhir tahun ini.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah (19/7) mengatakan, melihat kondisi saat ini, kebijakan upah minimum tahun 2023 yang akan segera dibahas dalam waktu dekat harus menyesuaikan dengan tren kenaikan inflasi agar daya beli pekerja tidak tergerus habis oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Ia menilai, kenaikan upah minimum yang sejalan dengan inflasi seharusnya dimungkinkan, dengan asumsi pemulihan ekonomi Indonesia berlanjut. ”Indonesia diyakini tidak akan resesi. Dengan asumsi pemulihan ekonomi kita terus berlanjut upah minimum seharusnya bisa didorong naik, minimal sebesar angka inflasi tahun 2022, yaitu sekitar 5 %,” kata Piter. (Yoga)
PTUN Batalkan Keputusan soal UMP DKI 2022
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakartak terkait penetapan besaran UMP 2022. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 dinyatakan batal. Dalam keputusan gubernur itu, UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta per bulan. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (12/7) menyatakan, Pemprov DKI masih mengkaji dan mengevaluasi keputusan itu. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









