;

Formula Penetapan UMP 2023 Tak Bisa Imbangi Lonjakan Inflasi

Formula Penetapan UMP 2023 Tak Bisa Imbangi Lonjakan Inflasi

JAKARTA, ID – Pemerintah menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten tahun 2023. Hal ini dinilai memberatkan pekerja, karena kenaikan upah 2023 dengan formula itu diprediksi tidak bisa mengimbangi lonjakan inflasi. Konsekuensinya, daya beli pekerja bakal tergerus inflasi. Dalam PP 36/ 2021 pasal 26 disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah di wilayah yang bersangkutan. Batas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula batas atas dihitung dari konsumsi rata-rata per kapita dikalikan jumlah anggota keluarga dibagi jumlah anggota keluarga yang bekerja, sedangkan nilai batas bawah adalah 50% dari nilai batas atas. “Kalau kembali digunakan PP 36/ 2021, dengan inflasi bisa 4-5%, nanti daya beli masyarakat tergerus lagi. Saya berharap pemerintah punya keinginan meningkatkan kenaikan upah minimum berdasarkan fakta di lapangan bahwa inflasi tinggi,” ucap Timboel saat dihubungi Investor Daily, Senin (19/9). ((Yetede)

Download Aplikasi Labirin :