;

Kenaikan Upah Buruh Perlu Selaras dengan Tren Inflasi

Kenaikan Upah Buruh Perlu
Selaras dengan Tren Inflasi

Kebijakan upah minimum tahun depan harus disesuaikan dengan tren peningkatan inflasi akibat naiknya harga BBM. Program bantuan subsidi upah tidak bisa dijadikan satu-satunya solusi. Diperlukan perbaikan kondisi upah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga BBM diperkirakan akan mendorong kenaikan inflasi lebih tinggi. Menurut proyeksi Kemenkeu, inflasi akhir tahun ini bisa mencapai 6,6-6,8 %, naik 1,9 % dari inflasi tahunan per Agustus 2022 sebesar 4,69 %. Proyeksi itu jauh melampaui target inflasi 3 plus minus 1 %.

Di tengah kenaikan inflasi yang tinggi itu, upah buruh cenderung stagnan. Selama dua tahun pandemi Covid-19, pada tahun 2020 dan 2021, upah minimum tidak dinaikkan karena kondisi dunia usaha yang sedang terdampak pandemi. Sementara itu, pada 2022, rata-rata nasional kenaikan upah minimum hanya 1,09 %, jauh di bawah tren kenaikan inflasi. Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan, tanpa ada perbaikan kondisi upah, ditambah kenaikan harga BBM dan berbagai kebutuhan pokok lainnya, daya beli pekerja dapat tergerus hingga 30 %. Hal itu tidak hanya bisa menekan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :