UPAH BURUH, Belajar dari Kesalahan
Polemik upah minimum tahun 2022 belum selesai bergulir, tetapi kebijakan upah minimum 2023 sudah di depan mata. Meski masih tiga bulan lagi sampai penetapan, diskusi seputar upah minimum sudah sepatutnya dibahas dari sekarang untuk mengevaluasi sistem pengupahan yang kini berlaku dan menghindari mengulangi kesalahan yang sama tahun depan. Untuk pertama kalinya, tahun ini, kenaikan upah minimum berada di bawah tingkat inflasi tahun berjalan.
Tingkat inflasi tahunan ketika kebijakan upah minimum 2022 ditetapkan adalah 1,66 % (Oktober 2021). Jika ditelisik satu per satu, mayoritas provinsi saat itu memiliki tingkat inflasi lebih tinggi daripada persentase kenaikan upah minimum. Setengah tahun berlalu setelah kebijakan upah minimum 2022 berlaku, inflasi tahunan sudah 4,35 % secara tahunan (Juni 2022) dan diperkirakan terus meningkat hingga 5 persen pada akhir tahun ini.
Survei Angkatan Kerja Nasional terbaru pada Februari 2022 menunjukkan, 50,61 % pekerja di Indonesia masih digaji di bawah upah minimum. Dalam empat tahun terakhir, hanya 48-57 % pengusaha yang patuh menggaji buruh sesuai standar minimum. Dalam kondisi lebih banyak pekerja digaji di bawah atau sebesar upah minimum, peran upah minimum sebagai instrumen jaring pengaman bagi pekerja seharusnya lebih diperkuat. Sudah selayaknya kebijakan upah minimum tahun 2023 ditetapkan di atas inflasi atau seminim-minimnya selaras dengan inflasi. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023